Poin-poin Ini Akan Diperdebatkan dalam Revisi UU Pilkada
Senin, 29 Februari 2016 - 19:52 WIB
Poin-poin Ini Akan Diperdebatkan dalam Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 12 poin krusial akan menghiasi pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) akan dimulai pada April 2016 sebagaimana kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
12 Poin itu berasal dari draf pemerintah dan belum termasuk masukan fraksi-fraksi di DPR. "Pemerintah menyiapkan draf revisi Undang-undang Pilkada. "Saya yakin di tingkat Komisi II menyiapkan masukan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Raker Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/2/2016).
"Secara prinsip draf harmonisasi antara Kemendagri dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ) sudah selesai. Ada 72 item dari 12 poin yang kita persiapkan. Masih ada debatable dan nanti akan dibahas," imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan, poin yang akan menjadi perdebatan yakni tentang mundurnya anggota dewan (DPR dan DPRD), pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri jika hendak mencalonkan.
Sementara karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin banyak anggota dewan yang mundur. "Apakah anggota DPR, DPRD, PNS, TNI harus mundur atau baiknya gimana," tanya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kedua lanjut Tjahjo, tentang posisi tersangka pihaknya tetap taat asas praduga tak bersalah. Bahkan kemarin juga ada kepala daerah yang dilantik di lapas, serta status bebas bersyarat yang juga menjadi perdebatan.
Ketiga, mengenai sengketa, dalam tahapan pilkada terjadi sengketa, Bawaslu atau Panwaslu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian, untuk mengatasi calon tunggal apakah harus dibatasi jumlah parpol yang akan mendukung satu pasangan calon (paslon) dan poin lainnya.
"Saya ambil contoh dari beberapa draf yang kami persiapkan, memasukan ketentuan MK, dan dinamika baru Pilkada 2015, kita bahas bersama pakar, pengamat dan beberapa pihak terkait," jelasnya.
Selain itu sambungnya, pemerintah menginginkan agar dalam Pilkada Serentak 2017 mendatang tidak ada lagi perputaran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah. Sehingga, pihaknya akan mengubah kebijakan dana bansos agar tidak menjadi alat politik dalam pilkada.
"Kami akan merubah kebijakan dana bansos, untuk kelompok kecil di masyarakat, rumah ibadah, tidak harus dengan badan hukum," tegasnya.
Lebih dari itu Tjahjo menambahkan, poin-poin revisi itu merupakan hasil harmonisasi antara Kemendagri bersama Kemenkumham dan sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dengan harapan pada pekan ini Surat Presiden (Surpres) atas RUU Pilkada siap dikirim ke DPR.
"Kami mohon bantuan dan perhatian Komisi II mengenai enam substansi putusan MK. Khususnya, mengenai kewajiban PNS mundur, DPR, DPD dan DPRD mundur, serta mantan napi," tandasnya.
12 Poin itu berasal dari draf pemerintah dan belum termasuk masukan fraksi-fraksi di DPR. "Pemerintah menyiapkan draf revisi Undang-undang Pilkada. "Saya yakin di tingkat Komisi II menyiapkan masukan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Raker Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/2/2016).
"Secara prinsip draf harmonisasi antara Kemendagri dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ) sudah selesai. Ada 72 item dari 12 poin yang kita persiapkan. Masih ada debatable dan nanti akan dibahas," imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan, poin yang akan menjadi perdebatan yakni tentang mundurnya anggota dewan (DPR dan DPRD), pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri jika hendak mencalonkan.
Sementara karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin banyak anggota dewan yang mundur. "Apakah anggota DPR, DPRD, PNS, TNI harus mundur atau baiknya gimana," tanya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kedua lanjut Tjahjo, tentang posisi tersangka pihaknya tetap taat asas praduga tak bersalah. Bahkan kemarin juga ada kepala daerah yang dilantik di lapas, serta status bebas bersyarat yang juga menjadi perdebatan.
Ketiga, mengenai sengketa, dalam tahapan pilkada terjadi sengketa, Bawaslu atau Panwaslu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian, untuk mengatasi calon tunggal apakah harus dibatasi jumlah parpol yang akan mendukung satu pasangan calon (paslon) dan poin lainnya.
"Saya ambil contoh dari beberapa draf yang kami persiapkan, memasukan ketentuan MK, dan dinamika baru Pilkada 2015, kita bahas bersama pakar, pengamat dan beberapa pihak terkait," jelasnya.
Selain itu sambungnya, pemerintah menginginkan agar dalam Pilkada Serentak 2017 mendatang tidak ada lagi perputaran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah. Sehingga, pihaknya akan mengubah kebijakan dana bansos agar tidak menjadi alat politik dalam pilkada.
"Kami akan merubah kebijakan dana bansos, untuk kelompok kecil di masyarakat, rumah ibadah, tidak harus dengan badan hukum," tegasnya.
Lebih dari itu Tjahjo menambahkan, poin-poin revisi itu merupakan hasil harmonisasi antara Kemendagri bersama Kemenkumham dan sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dengan harapan pada pekan ini Surat Presiden (Surpres) atas RUU Pilkada siap dikirim ke DPR.
"Kami mohon bantuan dan perhatian Komisi II mengenai enam substansi putusan MK. Khususnya, mengenai kewajiban PNS mundur, DPR, DPD dan DPRD mundur, serta mantan napi," tandasnya.
(maf)