LSM Ini Minta KPK Periksa Akom Terkait Dugaan Gratifikasi
Senin, 29 Februari 2016 - 14:10 WIB
LSM Ini Minta KPK Periksa Akom Terkait Dugaan Gratifikasi
A
A
A
JAKARTA - Garda Muda Anti Korupsi (GMAK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan demonstrasi menuntut KPK memanggil Ketua DPR Ade Komarudin (Akom).
Seperti diketahui bahwa beberapa hari lalu kita dikagetkan dengan adanya indikasi korupsi dalam bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh Ade Komarudin.
Hal tersebut berawal dari laporan salah satu LSM yaitu Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang melaporkan Akom ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan pesawat jet berdasarkan foto yang beredar di media sosial.
"Salah satu persoalan yang menghambat terwujudnya suatu pemerintahan yang baik adalah persoalan korupsi," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Sirhan, di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2/16).
"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa praktek korupsi yang terjadi di Indonesia hampir terjadi di semua lini pemerintahan baik di eksekutif,legislatif, dan bahkan di yudikatif," imbuhnya.
Sirhan mengatakan, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni, meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi telah jelas diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 Pasal 12. Di dalam UU tersebut dikatakan bahwa gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap.
"Kami meminta KPK segera memanggil Ade Komarudin atas dugaan dari gratifikasi itu. Kami juga meminta KPK segera memeriksa dan mengadili Ade Komarudin atas dugaan gratifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Seperti diketahui bahwa beberapa hari lalu kita dikagetkan dengan adanya indikasi korupsi dalam bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh Ade Komarudin.
Hal tersebut berawal dari laporan salah satu LSM yaitu Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang melaporkan Akom ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan pesawat jet berdasarkan foto yang beredar di media sosial.
"Salah satu persoalan yang menghambat terwujudnya suatu pemerintahan yang baik adalah persoalan korupsi," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Sirhan, di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2/16).
"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa praktek korupsi yang terjadi di Indonesia hampir terjadi di semua lini pemerintahan baik di eksekutif,legislatif, dan bahkan di yudikatif," imbuhnya.
Sirhan mengatakan, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni, meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi telah jelas diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 Pasal 12. Di dalam UU tersebut dikatakan bahwa gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap.
"Kami meminta KPK segera memanggil Ade Komarudin atas dugaan dari gratifikasi itu. Kami juga meminta KPK segera memeriksa dan mengadili Ade Komarudin atas dugaan gratifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
(maf)