KPK Bidik Puluhan Anggota DPRD Banten
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik puluhan anggota DPRD Banten terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Banten 2016 untuk memuluskan pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan ada perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 terkait pembentukan Bank Banten.
Hasilnya sudah tertuang dalam surat dakwaan nomor: DAK-05/24/02/2016 atas nama Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.
Di dalam dakwaan Ricky, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang dipimpin Haerudin memastikan ada 40 anggota Badan Anggaran (Banggar) termasuk tersangka FL Tri Satriya Santoso dan enam ketua fraksi 2014-2019 serta tersangka anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Sri Mulya Hartono yang menerima suap untuk pemulusan pembentukan Bank Banten dengan dana sisanya sebesar Rp385,4 miliar.
Priharsa membenarkan dalam dakwaan tersebut ada pemberian suap dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten selain dari Ricky atau PT BDG.
Dakwaan ini dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa 23 Februari 2016. Artinya ada 45 anggota DPRD lain yang belum dijerat KPK sebagai penerima suap.
Priharsa memastikan 39 anggota Badan Anggaran dan enam ketua fraksi tersebut tidak akan terlepas dari bidikan KPK.
"Masih terus didalami. Jika dalam pendalaman tersebut ditemukan bukti-bukti yang mengarah bahwa ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam tindak pidana, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru," kata Priharsa, Jumat (26/2/2016) malam.
Menurut dia, KPK juga akan melihat fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan Ricky. Dia mengakui sebelumnya sudah ada lebih dari 10 orang anggota DPR yang sudah mengembalikan uang ke KPK.
Tapi pengembalian itu tidak akan menghapuskan dugaan tindak pidananya."KPK fokus pada penerimaannya. Itu yang sedang didalami," katanya.
Priharsa menambahkan, penyidik memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Moh Yanuar sebagai saksi untuk tersangka Tri Satriya Santosa, Jumat (26/2/2016).
Pemeriksaan Yanuar dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara Tri Satriya. Pemeriksaan Yanuar juga dimaksudkan untuk mongonfirmasi beberapa informasi.
Ricky Tampinongkol didakwa dengan dakwaan subsideritas. Ricky didakwa memberi suap Rp60 juta dan USD1.000 kepada Tri Satriya dan USD10.000 kepada Hartono.
Uang yang diketahui untuk 40 anggota Banggar bermula saat Tri Satriya meminta bantuan uang kepada Ricky pada 13 November 2015.
PILIHAN:
Revisi UUU KPK Bisa Dicabut jika Didukung Lebih Tiga Fraksi
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan ada perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 terkait pembentukan Bank Banten.
Hasilnya sudah tertuang dalam surat dakwaan nomor: DAK-05/24/02/2016 atas nama Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.
Di dalam dakwaan Ricky, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang dipimpin Haerudin memastikan ada 40 anggota Badan Anggaran (Banggar) termasuk tersangka FL Tri Satriya Santoso dan enam ketua fraksi 2014-2019 serta tersangka anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Sri Mulya Hartono yang menerima suap untuk pemulusan pembentukan Bank Banten dengan dana sisanya sebesar Rp385,4 miliar.
Priharsa membenarkan dalam dakwaan tersebut ada pemberian suap dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten selain dari Ricky atau PT BDG.
Dakwaan ini dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa 23 Februari 2016. Artinya ada 45 anggota DPRD lain yang belum dijerat KPK sebagai penerima suap.
Priharsa memastikan 39 anggota Badan Anggaran dan enam ketua fraksi tersebut tidak akan terlepas dari bidikan KPK.
"Masih terus didalami. Jika dalam pendalaman tersebut ditemukan bukti-bukti yang mengarah bahwa ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam tindak pidana, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru," kata Priharsa, Jumat (26/2/2016) malam.
Menurut dia, KPK juga akan melihat fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan Ricky. Dia mengakui sebelumnya sudah ada lebih dari 10 orang anggota DPR yang sudah mengembalikan uang ke KPK.
Tapi pengembalian itu tidak akan menghapuskan dugaan tindak pidananya."KPK fokus pada penerimaannya. Itu yang sedang didalami," katanya.
Priharsa menambahkan, penyidik memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Moh Yanuar sebagai saksi untuk tersangka Tri Satriya Santosa, Jumat (26/2/2016).
Pemeriksaan Yanuar dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara Tri Satriya. Pemeriksaan Yanuar juga dimaksudkan untuk mongonfirmasi beberapa informasi.
Ricky Tampinongkol didakwa dengan dakwaan subsideritas. Ricky didakwa memberi suap Rp60 juta dan USD1.000 kepada Tri Satriya dan USD10.000 kepada Hartono.
Uang yang diketahui untuk 40 anggota Banggar bermula saat Tri Satriya meminta bantuan uang kepada Ricky pada 13 November 2015.
PILIHAN:
Revisi UUU KPK Bisa Dicabut jika Didukung Lebih Tiga Fraksi
(dam)