Revisi UU Pilkada Perlu Batasi Pencalonan Eks Napi dan Tersangka

Jum'at, 26 Februari 2016 - 03:38 WIB
Revisi UU Pilkada Perlu...
Revisi UU Pilkada Perlu Batasi Pencalonan Eks Napi dan Tersangka
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada segera dibahas pada Maret 2016. Sejumlah fraksi di DPR sudah mengusulkan sejumlah poin perbaikan terhadap UU PIlkada itu, salah satunya yakni pembatasan pencalonan mantan narapidana (eks napi) dan tersangka dalam Pilkada 2017 mendatang.

Bagi sejumlah fraksi, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memperbolehkan eks napi untuk mencalonkan diri dalam pilkada, namun dalam revisi UU Pilkada nanti perlu adanya penjelasan dan pembatasan mengenai eks napi mana saja yang diperbolehkan untuk mencalonkan diri di pilkada, begitu juga dengan yang berstatus tersangka.

"UU Pilkada, karena uu ini snagat mendesak dan wajib untuk direvisi dengan benerapa isu yang sangat strategis. Misalnya, boleh mantan napi mencalonkan tapi, dilokalisir mantan napi apa dulu," tandas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi II DPR Yandri Susanto kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Yandri menegaskan, kalau narapidana pelaku kejahatan narkoba, koruptor dan pelaku kekerasan terhadap anak tidak ada toleransi bagi mereka. Tiga jenis eks napi itu tidak boleh mencalonkan diri dalam kompetisi pilkada serentak. Karena, MK memutuskan sangat umum bahwa mantan napi boleh.

"MK bukan pembuat UU maka tidak akan mengatur secara detail. Nanti dalam pembahasan dan leading sektor Mendagri akan membahas secara detil. PAN akan mendorong itu," jelas Sekretaris Fraksi PAN itu.

Menurut Yandri, alasan tiga jenis eks napi itu tidak boleh mencalonkan karena, narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa yang membuat generasi muda banyak menjadi korban. Bagaimana jika kepala daerah nanti terlibat narkoba apalagi dia gembong narkoba itu sangat berbahaya.

Begitu juga dengan pelaku kekerasanterhadap anak bagaimanapun kepala daerah merupakan panutan masyarakat di daerah. "Dan koruptor, bagaimana bisa membangun komitmen pemerintahan yang bersih," ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Hadi Mulyadi. Fraksi PKS juga ingin agar eks napi dibatasi untuk
mencalonkan diri sebaga kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Karena, mereka merupakan calon pemimpin daerah dan daerah merupakan
dasar pembangunan negara.

"Eks pidana ini harus dibatasi juga, dan diatur lebih rinci," ujar Hadi.

Namun, menurut Hadi, tidak semua eks napi yang dilarang atau dibatasi untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Itu tergantung pada jenis pidana yang dilakukannya di masa lalu. Yang terpenting, mereka kelak bisa menjadi panutan bagi masyarkat di daerah.

"Yang perlu dilarang nyalon itu eks napi karena pidana narkoba dan korupsi," tegasnya.

Kemudian, Anggota Komisi II DPR Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai, seseorang berstatus tersangka (TSK) tidak layak untuk menjadi pemimpin dalam sistem hukum yang progressive dan responsive. Meskipun, diakuinya bahwa dalam UU Pilkada saat ini seseorang berstatus TSK tetap dapat mencalonkan diri dan tetap dapat dilantik apabila terpilih menjadi kepala daerah.

"Pemimpin itu harus bisa menjadi teladan bagi warga yang akan dipimpinnya. Jadi, saya ingin menempatkan moral diatas hukum‎," kata Rufinus kepada wartawan.

Menurut Anggota Baleg DPR itu, pembatasan pencalonan seseorang yang berstatus TSK ini seharusnya tidak hanya diatur dalam UU Pilkada saja melainkan, harus diatur dalam UU Partai Politik (Parpol) yang juga sudah masuk dalam Prolegnas 2016. Meskipun, ada solusi melalui terobosan hukum berupa forum previlegiatum atau imunitas pejabat.

"Tapi tidak perlu ada pembedaan dalam perbuatan melawan hukum, baik pidana, perdata, Tata Usaha Negara (TUN), pailit dan sebagainya," tegas Politikus Hanura itu.

Karena itu, dia menegaskan, setiap orang yang sudah menjadi TSK maka patut diduga tidak boleh menjadi panutan apalagi sebagai pemimpin daerah. Itu sebabnya dia tidak boleh ikut menjadi calon pemimpin dalam Pilkada karena sangat kuat dugaan orang tersebut dapat merusak demokrasi lewat proses politik uang‎.

Kemudian, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, revisi UU Pilkada nanti bisa saja membatasi pencalonan KDH berstatus TSK. Hanya saja, acuannya status selama proses pro justitia karena, itu bahaya dan rentan politisasi.

"Sehingga perlu diatur norma baru demi keadilan dan kepastian hukum," kata Arteria.

Arteria menjelaskan, revisi UU Pilkada tidak hanya menyangkut masalah pencalonan kepala daerah berstatus tersangka. Melainkan, menyangkut juga hal-hal yang lebih kompleks lagi.

Diantaranya, masalah pencalonan, dukungan paslon perseorangan, dukungan ganda parpol
termasuk karena konflik internal, data dan daftar pemilih, panitia pengawas yang adhoc, sengketa pemilihan, money politics, perselisihan hasil pilkada di MK dan lainnya.

"Semua ini harus diselesaikan segera," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Berita Terkini
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Infografis
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved