Gugat Barang Impor

Kamis, 25 Februari 2016 - 14:34 WIB
Gugat Barang Impor
Gugat Barang Impor
A A A
PENGGUNAAN barang impor guna memenuhi kebutuhan barang untuk kementerian/lembaga (K/L) dan badan usaha milik negara (BUMN) tidak bisa dinegosiasikan lagi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas telah menutup pintu kompromi penggunaan barang impor. Sebaliknya, membuka ruang selebar-lebarnya untuk memaksimalkan pemanfaatan barang produksi dalam negeri.

Maksud dan tujuan pemerintah tak lain sebagai pemihakan terhadap industri domestik, yang menjadi salah satu sumber utama penggerak perekonomian nasional. Dan, target lebih jauh, pemerintah berharap industri lokal mampu bersaing di level global. Untuk "memaksa" KL dan BUMN memberdayakan produk dalam negeri, pemerintah sedang menggodok payung hukumnya. Bisakah K/L dan BUMN diajak kompromi? Mengingat banyak faktor yang memengaruhi mengapa barang impor tetap dibutuhkan.

Sebelumnya dalam rapat terbatas yang bertajuk "Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)" Presiden Jokowi sempat menyentil sejumlah KL dan BUMN yang masih ketahuan menggunakan produk impor. Presiden mengakui permintaan penggunaan barang dalam negeri bukan saat ini saja, tetapi sudah lama diberlakukan. Hanya, masih banyak KL dan BUMN yang melanggar kebijakan tersebut, padahal barang yang dibutuhkan sudah bisa dipasok industri dalam negeri. Dalam rapat terbatas itu ada sejumlah pembantu Presiden di antaranya Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Siapa saja yang melanggar aturan itu? Sebagaimana dibeberkan Menperin Saleh Husin adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyangkut pipa minyak dan gas (migas), Kementerian Perhubungan terkait pembangunan infrastruktur di antaranya dermaga dan bandar udara (bandara), serta jalur kereta api. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berhubungan dengan pembangunan jalan dan jembatan untuk komponen besi baja. Dan, perusahaan pelat merah di antaranya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berkaitan pembangunan infrastruktur listrik. Tindakan KL dan BUMN yang masih memprioritaskan barang impor sungguh sangat disayangkan menperin mengingat barang-barang tersebut sebagian besar sudah diproduksi industri di dalam negeri.

Sementara itu, KL dan BUMN yang ditengarai membandel karena tidak mengikuti aturan pemerintah terkait pengadaan barang punya alasan tersendiri. Pertama, produk impor ditawarkan lebih murah dari produk dalam negeri untuk barang yang sejenis. Kedua, standardisasi dari komponen yang dibutuhkan tidak bisa dipenuhi industri di dalam negeri. Belakangan ini pemerintah mengakui sebagaimana diungkapkan Menko Perekonomian Darmin Nasution, kebutuhan bahan baku dan penolong terus meningkat seiring dengan bertumbuhnya pembangunan infrastruktur dari berbagai sektor seperti pembangunan kelistrikan untuk program 35.000 MW.

Pemerintah rupanya tidak ingin kecolongan lagi dalam urusan pengadaan barang impor oleh KL dan BUMN. Pemerintah sedang menyiapkan aturan yang tegas. Regulasi yang sedang dalam proses finalisasi akan mengatur standardisasi dalam pengadaan barang impor. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku penanggung jawab regulasi akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal aturan pengadaan. Sebenarnya bila mengacu pada aturan yang ada, pemerintah tak perlu membuat aturan baru, tinggal meningkatkan pengawasan saja.

Munculnya pelanggaran pengadaan barang yang lebih mengutamakan produk impor oleh sejumlah LK dan BUMN lebih karena masalah pengawasan yang lemah sehingga menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan secara ilegal. Praktiknya sederhana, standardisasi produk yang dibutuhkan KL dan BUMN ditengarai sengaja diutak-atik sehingga industri di dalam negeri tidak bisa memenuhinya. Maksud dari tindakan nakal itu tak lain untuk mendapatkan komisi dari perusahaan pemasok yang kabarnya cukup menjanjikan. Karena itu, tugas pemerintah adalah membuat standardisasi nasional untuk produk yang diproduksi di dalam negeri terkait kebutuhan KL dan BUMN, serta penindakan keras terhadap pelanggar aturan yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6444 seconds (0.1#10.140)