MKD Bisa Proses Etik Anak Hamzah Haz Tanpa Ada Aduan

Kamis, 25 Februari 2016 - 10:43 WIB
MKD Bisa Proses Etik...
MKD Bisa Proses Etik Anak Hamzah Haz Tanpa Ada Aduan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dapat memproses perkara dugaan etik anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Fany Syafriansyah (FS) atau Ivan Haz alias IH, tanpa adanya aduan terkait transaksi narkoba jenis Sabu.

Diketahui, IH yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dikabarkan ditangkap aparat saat membeli narkoba jenis sabu di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

"Kita akan evaluasi, apakah jemput bola ke Polda Metro Jaya, karena kan info yang menangkap Kostrad. Yang satu ini, kalau betul bisa perkara tanpa aduan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

(Baca: Polisi Dalami Inisial IH di Kasus Narkoba Tanah Kusir)


Disamping itu, kasus IH terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya masih ditangani MKD saat ini. Terkait dugaan penganiayaan itu, MKD sudah membentuk panel.

"Kemarin sudah kukuhkan rapat internal, anggota, mereka sudah bekerja terhadap pengaduan Pak Ivan," tuturnya.

Pilihan:

Ahmad Dhani Kritik Revolusi Mental Jokowi dan Tambahnya Utang RI

Politikus Golkar Ini Tak Setuju Nurdin Halid Ketua SC Munas
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)