Dituduh Salahi Aturan oleh Kejagung, Ini Reaksi PT Grand Indonesia
A
A
A
JAKARTA - PT Grand Indonesia menegaskan perjanjiannya dengan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) terkait pembangunan Menara BCA dan Menara Kempinski sudah sesuai aturan.
Humas PT Grand Indonesia, Dinia Widodo mengatakan pernjanjian BOT (built, operate, and transfer) yang dilakukan PT Grand Indonesia sesuai perjanjian BOT dengan PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
“Jadi kami hanya melakukan apa yang ada di perjanjian BOT tersebut. Sampai saat ini sih kami belum ada menyalahi hukum, Semua yang kita buat ada di dalam perjanjian BOT,” ujar Diana saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).
Hal tersebut diungkapkan Dinia menyikapi langkah Kejaksaan Agung yang mengaku menemukan indikasi dugaan pelanggaran kontrak kerja sama BOT antara PT HIN dan PT Grand Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menemukan ada indikasi penyimpangan kontrak dalam pembangunan kompleks pertokoan satu dan dua di GI. (Baca juga: Kejagung: Ada Indikasi Kerja Sama PT GI dan PT HIN Salahi Kontrak)
“Ternyata pelaksanaannya melampaui yang dibangun, di sana ada tower BCA dan tower Kempinski,” kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
PILIHAN:
Menkumham Tolak dianggap Berperan dalam Perpecahan Parpol
Humas PT Grand Indonesia, Dinia Widodo mengatakan pernjanjian BOT (built, operate, and transfer) yang dilakukan PT Grand Indonesia sesuai perjanjian BOT dengan PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
“Jadi kami hanya melakukan apa yang ada di perjanjian BOT tersebut. Sampai saat ini sih kami belum ada menyalahi hukum, Semua yang kita buat ada di dalam perjanjian BOT,” ujar Diana saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).
Hal tersebut diungkapkan Dinia menyikapi langkah Kejaksaan Agung yang mengaku menemukan indikasi dugaan pelanggaran kontrak kerja sama BOT antara PT HIN dan PT Grand Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menemukan ada indikasi penyimpangan kontrak dalam pembangunan kompleks pertokoan satu dan dua di GI. (Baca juga: Kejagung: Ada Indikasi Kerja Sama PT GI dan PT HIN Salahi Kontrak)
“Ternyata pelaksanaannya melampaui yang dibangun, di sana ada tower BCA dan tower Kempinski,” kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
PILIHAN:
Menkumham Tolak dianggap Berperan dalam Perpecahan Parpol
(dam)