Kasus Novel Dihentikan, Kabareskrim Bilang Timnya Sudah Kerja Keras
Rabu, 24 Februari 2016 - 11:56 WIB
Kasus Novel Dihentikan, Kabareskrim Bilang Timnya Sudah Kerja Keras
A
A
A
JAKARTA - Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kecewa dengan dihentikannya kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Kejaksaan. Harusnya, kasus itu dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, selama ini timnya sudah bekerja keras dalam mengusut kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Mestinya dibawa ke Pengadilan, tapi karena ada sesuatu hal yang tidak saya tahu mengapa kasus Novel diberhentikan ya sudah itu terserah ke Kejaksaan saja,” ujar Anang di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmad menyampaikan menghentikan kasus yang melibatkan Novel Baswedan.
Alasannya, tim Kejagung, Kejati dan Kejari Bengkulu tidak melihat cukup bukti dugaan penyaniayaan yang dilakukan Novel Baswedan ketika masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Baca: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, selama ini timnya sudah bekerja keras dalam mengusut kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Mestinya dibawa ke Pengadilan, tapi karena ada sesuatu hal yang tidak saya tahu mengapa kasus Novel diberhentikan ya sudah itu terserah ke Kejaksaan saja,” ujar Anang di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmad menyampaikan menghentikan kasus yang melibatkan Novel Baswedan.
Alasannya, tim Kejagung, Kejati dan Kejari Bengkulu tidak melihat cukup bukti dugaan penyaniayaan yang dilakukan Novel Baswedan ketika masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Baca: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan.
(kur)