KPK Periksa Plt Gubernur Sumut dalam Kasus Dugaan Suap Gatot

Rabu, 24 Februari 2016 - 11:19 WIB
KPK Periksa Plt Gubernur Sumut dalam Kasus Dugaan Suap Gatot
KPK Periksa Plt Gubernur Sumut dalam Kasus Dugaan Suap Gatot
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPW Partai Nasdem Sumut itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan koleganya, Gatot Pujo Nugroho.

Saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Nuradi tak banyak bicara. Dia mengatakan kedatangannya ke KPK hanya untuk memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik, terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumut.

"Memberikan keterangan melengkapi saksi-saksi yang lama. Iya (jadi saksi Gatot), untuk (kasus) DPRD," kata Nuradi, di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Nuradi mengatakan, keterangan dirinya masih dibutuhkan dalam pengusutan kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu. "Semua, yang (kasus) DPRD belum," katanya seraya memasuki Gedung KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Gatot kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait sejumlah hal di antaranya, untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Pilihan:

Hanura Sudah Prediksi Jokowi Balik Badan Soal Revisi UU KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7783 seconds (0.1#10.140)