Polri Hormati Putusan Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Selasa, 23 Februari 2016 - 21:53 WIB
Polri Hormati Putusan Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan
Polri Hormati Putusan Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Kasus yang melibatkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kemarin telah resmi diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan tidak cukup bukti dan kedaluwarsa.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Agus Rianto, berkas perkara tersebut yang sudah didaftarkan ke pengadilan akan di kemanakan. Pasalnya, jadwal sidang tersangka kasus dugaan penembakan dan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam sudah ditentukan.

“Berkas sudah siap, sudah ditetapkan juga kapan sidangnya tapi kenapa ditarik lagi? Boleh enggaknya ditarik coba tanyakan ke kejaksaan,” ujar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Dia mengungkapkan, Polri sangat menghormati keputusan Kejagung untuk menghentikan perkara Novel. Namun, Polri juga enggan mencari bukti baru untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

"Kami sudah limpahkan dan sudah P21, mencari bukti apalagi? Ya enggak perlu dong. Polri menghormati keputusan kejaksaan terkait Novel," kata Agus.

PILIHAN:
DP4 Pilkada 2017 Akan Diserahkan Pertengahan Juli

Hanura Sudah Prediksi Jokowi Balik Badan Soal Revisi UU KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6458 seconds (0.1#10.140)