Jaksa Agung Dinilai Tak Beri Teladan pada Anak Buahnya
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai tak memberikan teladan kepada anak buahnya. Kritikan itu dilontarkan Anggota Komisi III Dossy Iskandar terkait dihentikannya penuntutan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemudian sudah dilimpahkan, ditarik, itu pertanggungjawabannya bagaimana? Itu tidak memberi teladan kepada para jaksa sebagai penyidik yang menjadi anak buahnya," ujar Dossy Iskandar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Dirinya pun akan mempertanyakan hal itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat kesempatan rapat dengar pendapat (RDP) nantinya. "Nanti kita lihat bagaimana pandangan fraksi-fraksi bagaimana," kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Dossy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini berpendapat, kasus yang menimpa Novel Baswedan berbeda dengan yang menimpa dua mantan petinggi KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Enggak bisa disamakan. Kasus Novel ini kan enggak ada urgenitasnya, urusan Novel ini terlalu subjektif. Sekarang bisa enggak jaksa agung memberi alasan yang objektif kepada publik?" tuturnya.
Diketahui, penghentian kasus Novel itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Novel diduga terlibat dalam penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
PILIHAN:
Kasus Wisma Atlet, Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK
Gerindra Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas
"Kemudian sudah dilimpahkan, ditarik, itu pertanggungjawabannya bagaimana? Itu tidak memberi teladan kepada para jaksa sebagai penyidik yang menjadi anak buahnya," ujar Dossy Iskandar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Dirinya pun akan mempertanyakan hal itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat kesempatan rapat dengar pendapat (RDP) nantinya. "Nanti kita lihat bagaimana pandangan fraksi-fraksi bagaimana," kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Dossy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini berpendapat, kasus yang menimpa Novel Baswedan berbeda dengan yang menimpa dua mantan petinggi KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Enggak bisa disamakan. Kasus Novel ini kan enggak ada urgenitasnya, urusan Novel ini terlalu subjektif. Sekarang bisa enggak jaksa agung memberi alasan yang objektif kepada publik?" tuturnya.
Diketahui, penghentian kasus Novel itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Novel diduga terlibat dalam penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
PILIHAN:
Kasus Wisma Atlet, Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK
Gerindra Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas
(kri)