DPR Sarankan Program Bela Negara Diatur dalam UU Khusus
A
A
A
JAKARTA - Peran dan fungsi program bela negara untuk 100 juta kader dalam waktu sepuluh tahun dinilai perlu diatur di dalam undang-undang khusus.
Alasannya, peran dan fungsi dari program yang diluncurkan oleh pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu masih menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, jika bela negara difungsikan sebagai jejaring intelijen, perlu pembagian wewenang instansi negara yang mengoordinirnya.
"Dan juga bila bela negara dianggap bisa menangkal terorisme, karena rakyat dibekali kemampuan militer, maka instansi negara mana yang memonitor bahwa kemampuan ini tidak disalahgunakan sebaliknya," ujar Bobby di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Bentuk dari program bela negara ini dinilainya beragam, mulai dari wawasan nasional seperti konsep sosialisasi empat pilar yang sudah dilaksanakan oleh MPR, Wajib Militer (Wamil) maupun dimasukkan dalam kurikulum sekolah atau kurikulum multi instansi.
Maka itu, apakah program bela negara ini berupa latihan militer yang membentuk kemampuan membunuh atau pemahaman wawasan nasional seperti sosialisasi empat pilar dan disiplin dipertanyakannya.
"Jadi kita perlu mendalami konsep bela negara untuk 100 juta orang dalam 10 tahun itu apa saja," tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini memberikan contoh, program bela negara military service di Israel dan di Singapura itu dibentuk kemampuan militer taktis seperti menembak.
"Nah, program bela negara 100 juta kader ini seperti apa, apakah sama dengan yang sudah dianggarkan yang melatih kedisiplinan dan pemahaman wawasan kebangsaan atau military service tadi," kata Bobby yang juga sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Jika sifatnya militer mengarah ke komponen cadangan, payung hukum undang-undang dinilainya perlu terlebih dulu dibuat, sebelum bisa dianggarkan di APBN.
"Karena bila di dalam kurikulum bela negara masuk juga mengenai kemampuan intelijen dasar, siapa nanti yang monitor kader yang memiliki kemampuan ini agar tidak disalah gunakan," pungkasnya.
PILIHAN:
Revisi UU KPK Batal Dibahas di Paripurna DPR
TNI AD Usut Oknum Prajurit yang Terlibat Narkoba
Alasannya, peran dan fungsi dari program yang diluncurkan oleh pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu masih menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, jika bela negara difungsikan sebagai jejaring intelijen, perlu pembagian wewenang instansi negara yang mengoordinirnya.
"Dan juga bila bela negara dianggap bisa menangkal terorisme, karena rakyat dibekali kemampuan militer, maka instansi negara mana yang memonitor bahwa kemampuan ini tidak disalahgunakan sebaliknya," ujar Bobby di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Bentuk dari program bela negara ini dinilainya beragam, mulai dari wawasan nasional seperti konsep sosialisasi empat pilar yang sudah dilaksanakan oleh MPR, Wajib Militer (Wamil) maupun dimasukkan dalam kurikulum sekolah atau kurikulum multi instansi.
Maka itu, apakah program bela negara ini berupa latihan militer yang membentuk kemampuan membunuh atau pemahaman wawasan nasional seperti sosialisasi empat pilar dan disiplin dipertanyakannya.
"Jadi kita perlu mendalami konsep bela negara untuk 100 juta orang dalam 10 tahun itu apa saja," tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini memberikan contoh, program bela negara military service di Israel dan di Singapura itu dibentuk kemampuan militer taktis seperti menembak.
"Nah, program bela negara 100 juta kader ini seperti apa, apakah sama dengan yang sudah dianggarkan yang melatih kedisiplinan dan pemahaman wawasan kebangsaan atau military service tadi," kata Bobby yang juga sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Jika sifatnya militer mengarah ke komponen cadangan, payung hukum undang-undang dinilainya perlu terlebih dulu dibuat, sebelum bisa dianggarkan di APBN.
"Karena bila di dalam kurikulum bela negara masuk juga mengenai kemampuan intelijen dasar, siapa nanti yang monitor kader yang memiliki kemampuan ini agar tidak disalah gunakan," pungkasnya.
PILIHAN:
Revisi UU KPK Batal Dibahas di Paripurna DPR
TNI AD Usut Oknum Prajurit yang Terlibat Narkoba
(kri)