Eks Petinggi Bareskrim: Penghentian Kasus Novel Sulit Dipahami

Selasa, 23 Februari 2016 - 10:29 WIB
Eks Petinggi Bareskrim: Penghentian Kasus Novel Sulit Dipahami
Eks Petinggi Bareskrim: Penghentian Kasus Novel Sulit Dipahami
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai sulit dipahami.

Penghentian kasus Novel itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seperti diketahui, Novel diduga terlibat dalam penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

‎"Pekerjaannya yang sudah capai-capai oleh penyidik, demikian juga oleh penuntut, sudah masuk pengadilan, ditarik lagi, mekanisme hukum apa ini? Itu kami tidak paham itu apa langkah penegak hukum seperti itu," kata Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini heran terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Kok kayak 'plintat-plintut' namanya sudah P21 (lengkap), sudah dikirim ke pengadilan, kok masih bisa ditarik kembali, ini baru pertama dengar," kata politikus Partai Gerindra ini. (Baca juga: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan)

Wenny akan mempertanyakan penghentian kasus Novel dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama Kejaksaan Agung nantinya. "Itu akan kami tanya di dalam RDP nanti. Nanti kita lihat jadwalnya," kata Wenny.


PILIHAN:

KPK Ingin Jokowi Tolak Revisi UU Bukan Menunda
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6649 seconds (0.1#10.140)