Menkumham Dinilai Kembali Perkeruh Upaya Islah PPP
Selasa, 23 Februari 2016 - 01:32 WIB
Menkumham Dinilai Kembali Perkeruh Upaya Islah PPP
A
A
A
JAKARTA - Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung disoal.
Dengan menerbitkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung, pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly dinilai kembali memperkeruh suasana islah yang sedang diupayakan kedua belah pihak, kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy (Romi).
Jajaran senior partai berlambang Kakbah itu kecewa atas keputusan Menkumham Yasonna Laoly.
Salah satu senior PPP, Tosari Wijaya berpendapat langkah Yasonna Laoly itu telah menyalahi aturan pemerintah maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
"Pemerintah kembali mengobok-obok PPP lagi yang sekarang lagi upaya menyatukan dua kubu pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mensahkan muktamar Jakarta," kata Tosari Wijaya di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Menurut dia, seharusnya pemerintah diam saja. "Tak usah intervensi, kita mau damai," tutur Tosari, didampingi Ketua umum Djan Faridz, Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah dan Wakil Ketua Umum Abraham Lunggana.
Jika Menkumham Yasonna Laoly masih melakukan intervensi terhadap persoalan internal partainya, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Upaya hukum yang bakal dilakukan adalah menggugat SK kepengurusan Muktamar Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggugat Yasonna ke Pengadilan Negeri atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan PPP hasil Muktamar Jakarta alias kubu Djan Faridz.
Dia berpendapat, dengan mengabaikan putusan MA itu kemudian mensahkan kembali SK kepengurusan Muktamar Bandung, Yasonna dinilai telah membuat krisis politik baru.
Lebih lanjut dia mengatakan, jajaran senior PPP tengah berupaya merangkul kubu muktamar Surabaya pimpinan Romi untuk bergabung ke dalam jajaran PPP kepemimpinan Djan Faridz.
"Mengundang semua untuk bersatu, dua kubu harus bareng-bareng. Dalam Undang-undang Parpol pemerintah jangan intervensi, harusnya persatukan perbedaan pendapat, tata negara kacau antara yudikatif dan eksekutif," pungkasnya.
Dengan menerbitkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung, pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly dinilai kembali memperkeruh suasana islah yang sedang diupayakan kedua belah pihak, kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy (Romi).
Jajaran senior partai berlambang Kakbah itu kecewa atas keputusan Menkumham Yasonna Laoly.
Salah satu senior PPP, Tosari Wijaya berpendapat langkah Yasonna Laoly itu telah menyalahi aturan pemerintah maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
"Pemerintah kembali mengobok-obok PPP lagi yang sekarang lagi upaya menyatukan dua kubu pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mensahkan muktamar Jakarta," kata Tosari Wijaya di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Menurut dia, seharusnya pemerintah diam saja. "Tak usah intervensi, kita mau damai," tutur Tosari, didampingi Ketua umum Djan Faridz, Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah dan Wakil Ketua Umum Abraham Lunggana.
Jika Menkumham Yasonna Laoly masih melakukan intervensi terhadap persoalan internal partainya, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Upaya hukum yang bakal dilakukan adalah menggugat SK kepengurusan Muktamar Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggugat Yasonna ke Pengadilan Negeri atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan PPP hasil Muktamar Jakarta alias kubu Djan Faridz.
Dia berpendapat, dengan mengabaikan putusan MA itu kemudian mensahkan kembali SK kepengurusan Muktamar Bandung, Yasonna dinilai telah membuat krisis politik baru.
Lebih lanjut dia mengatakan, jajaran senior PPP tengah berupaya merangkul kubu muktamar Surabaya pimpinan Romi untuk bergabung ke dalam jajaran PPP kepemimpinan Djan Faridz.
"Mengundang semua untuk bersatu, dua kubu harus bareng-bareng. Dalam Undang-undang Parpol pemerintah jangan intervensi, harusnya persatukan perbedaan pendapat, tata negara kacau antara yudikatif dan eksekutif," pungkasnya.
(sms)