Agus Rahardjo Akui UU KPK Tidak Sempurna

Senin, 22 Februari 2016 - 20:12 WIB
Agus Rahardjo Akui UU...
Agus Rahardjo Akui UU KPK Tidak Sempurna
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun demikian, Agus mengingatkan, penundaan pembahasan revisi bukan berarti perubahan terhadap regulasi yang menjadi dasar hukum kerja KPK itu tidak akan dilakukan sama sekali. DPR pun baru akan menyampaikan sikapnya pada Rapat Paripurna, besok.

"Kita tunggu saja. Pemain utamanya kan presiden dan DPR. Kami sudah berikan saran ke presiden sebaiknya tak dilanjutkan saat ini, sebaiknya dilanjutkan waktu lain. Nanti beliau-beliau ini (DPR) yang putuskan," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Dalam kesempatan itu, Agus menyebutkan masih adanya kemungkinan revisi UU KPK bakal dilakukan di lain waktu. Namun demikian, Agus menegaskan, pihaknya telah memberikan masukan kepada Presiden Jokowi soal sejumlah pasal krusial yang sebaiknya tidak direvisi.

"Yang namanya UU pasti tidak sempurna. Tapi kita beri masukan sebaiknya yang direvisi bukan yang (empat poin) itu. Jadi, bukan tidak sama sekali UU KPK ini tidak direvisi," ucap Agus.

PILIHAN:
Sikap DPR Soal Revisi UU KPK Ditentukan di Rapat Paripurna Besok

Golkar Belum Tentukan Sikap Soal Penundaan Revisi UU KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9924 seconds (0.1#10.140)