Sikap DPR Soal Revisi UU KPK Ditentukan di Rapat Paripurna Besok

Senin, 22 Februari 2016 - 19:30 WIB
Sikap DPR Soal Revisi...
Sikap DPR Soal Revisi UU KPK Ditentukan di Rapat Paripurna Besok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, hingga kini DPR belum memiliki sikap final terkait rencana revisi tersebut.

Wakil Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pembahasan revisi suatu UU di DPR harus melalui mekanisme yang berlaku di parlemen. Terkait revisi UU KPK, lanjut dia, sikap DPR akan diketahui dalam Rapat Paripurna yang akan diselenggarakan besok.

"Revisi UU KPK ada mekanismenya. Perlu saya sampaikan, sesuai keputusan antara DPR dan pemerintah, revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Kemudian Baleg ditugaskan untuk melakukan harmonisasi," ujar Benny saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

"Ada delapan fraksi mendukung dan dua menolak. Besok akan dibawa ke Paripurna. Apakah dewan menyetujui apakah menolak. Kalau toh dewan menyetujui, presiden bisa saja menolak," sambungnya.

Benny pun kembali menegaskan, adanya rencana revisi UU KPK bukanlah untuk melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebaliknya, revisi dilakukan untuk menyempurnakan payung hukum bagi KPK.

"Kami ingin KPK tetap jadi penegak hukum yang kuat," ucap Beni.

PILIHAN:
Golkar Belum Tentukan Sikap Soal Penundaan Revisi UU KPK

Tunda Pembahasan Revisi UU KPK, Agus Cs Apresiasi Jokowi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)