Jaksa Agung Diminta Tak Semena-mena Mutasi Anak Buah

Senin, 22 Februari 2016 - 18:34 WIB
Jaksa Agung Diminta...
Jaksa Agung Diminta Tak Semena-mena Mutasi Anak Buah
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo diminta tidak semena-mena dalam melakukan mutasi terhadap anah buahnya.

Hal demikian saran dari anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto terkait dikabulkannya gugatan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Mangasi Situmeang. (Baca juga: Mangasi Situmeang Menangkan Gugatan terhadap Jaksa Agung Prasetyo)

Belum lama ini, gugatan Situmeang terhadap Jaksa Agung M Prasetyo atas mutasi dirinya dari posisi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak ke Bagian Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Jaksa Agung harus melihat bahwa tidak bisa sewenang-wenang melakukan pencopotan sesukany‎a," ujar Wihadi Wiyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Setelah gugatan Situmeang dikabulkan maka Jaksa Agung M Prasetyo disarankan mematuhi putusan pengadilan PTUN Jakarta‎.

"Artinya di sini bahwa mutasi itu memang harus melalui kajian, dan juga di situlah ada juga yang namanya track record dari orang itu, dan juga prestasi ‎dan segala prestasi maupun kemampuan dari orang itu," tutur politikus Partai Gerindra ini.

‎Dia menyarankan Jaksa Agung M Prasetyo meniru kepolisian dalam melakukan mutasi jabatan, melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

"Saya kira harus melalui tahapan-tahapan itu, sudah saatnya kalau memang diperlukan memang apakah kejaksaan juga harus melalui Wanjakti, jadi Wanjakti itu sesuatu yang secara organisasi bisa dipertanggungjawabkan, sehingga tidak lagi ada gugatan-gugatan seperti itu," tuturnya.

PILIHAN:

Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)