Usut Kasus Suap, KPK Periksa Tiga Pejabat MA

Senin, 22 Februari 2016 - 11:15 WIB
Usut Kasus Suap, KPK...
Usut Kasus Suap, KPK Periksa Tiga Pejabat MA
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.

Pada hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat MA. Ketiganya, yakni Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu,

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).

Penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Ketua Dewan Peradilan Nasional, Fauzi Yusuf. Seperti halnya ketiga pejabat MA, Fauzi Yusuf juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Andri.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana yang dilakukan penyidik setelah Tim Satgas KPK menangkap Andri dan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang juga terpidana kasus korupsi, Ichsan Suaidi serta pengacaranya Awang Lazuari Embat, dalam operasi tangiap tangan pada Jumat 12 Februari 2016 lalu.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menyita uang sebesar Rp400 juta yang disimpan di dalam paper bag. Uang tersebut diserahkan Ichsan kepada Andri melalui Awang pada Jumat 12 Februari 2016 malam.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Andri menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap Ichsan, ditunda.

Dalam putusan kasasi, MA telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Ichsan atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.

Selanjutnya, Tim Satgas KPK bergerak dan menangkap Andri di rumahnya yang tak jauh dari lokasi transaksi.

Di rumah Andri ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp500 juta yang disimpan di dalam koper.

Selanjutnya, Ichsan dan Awang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


PILIHAN:

KPK Minta DPR-Pemerintah Urungkan Rencana Revisi UU KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)