Ini Tanggapan DPR Soal Usulan Tersangka Dilarang Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengungkapkan wacana calon kepala daerah berstatus tersangka sebaiknya tidak mengikutsertakan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Berkaca pada sejumlah kasus pilkada dengan calon berstatus tersangka, KPU menganggap pihak-pihak yang masih memiliki persoalan hukum sebaiknya menuntaskan masalahnya terlebih dahulu sebelum terjun di pilkada.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menanggapi usulan KPU itu dengan santai. Menurut politikus Partai Golkar ini usulan tersebut baik namun apabila diundangkan mempunyai potensi dijudicial review ke MK.
"Karena tersangka itu belum tentu dia salah. Tapi kalau usulan pasti kita akan pertimbangkan," ujar Rambe saat dihubungi SINDO, Minggu (21/2/2016).
Rambe melanjutkan, DPR sendiri pada prinsipnya akan mendengar masukan dan usulan dari penyelenggara pilkada. Hal tersebut nantinya akan dibahas ketika dilakukan pertemuan dengan pemerintah untuk pembahasan revisi UU Pilkada.
"Silakan apabila KPU ada usulan kita terima. Dan kalau draft pemerintah sudah jadi dan diserahkan, mungkin akhir bulan ini kita rapat," jelasnya.
Rambe menambahkan, revisi bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pilkada. Adapun lama pembahasan revisi, DPR menargetkan sebelum PKPU digunakan sudah bisa terbentuk UU pilkada yang baru.
"Kira-kira satu bulan kita bahas revisinya. Jadi setelah itu KPU bisa menyesuaikan dengan PKPU," pungkasnya.
PILIHAN:
Munaslub Harus Jadi Titik Balik Kebangkitan Golkar
Golkar Diklaim Partai yang Paling Demokratis
Berkaca pada sejumlah kasus pilkada dengan calon berstatus tersangka, KPU menganggap pihak-pihak yang masih memiliki persoalan hukum sebaiknya menuntaskan masalahnya terlebih dahulu sebelum terjun di pilkada.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menanggapi usulan KPU itu dengan santai. Menurut politikus Partai Golkar ini usulan tersebut baik namun apabila diundangkan mempunyai potensi dijudicial review ke MK.
"Karena tersangka itu belum tentu dia salah. Tapi kalau usulan pasti kita akan pertimbangkan," ujar Rambe saat dihubungi SINDO, Minggu (21/2/2016).
Rambe melanjutkan, DPR sendiri pada prinsipnya akan mendengar masukan dan usulan dari penyelenggara pilkada. Hal tersebut nantinya akan dibahas ketika dilakukan pertemuan dengan pemerintah untuk pembahasan revisi UU Pilkada.
"Silakan apabila KPU ada usulan kita terima. Dan kalau draft pemerintah sudah jadi dan diserahkan, mungkin akhir bulan ini kita rapat," jelasnya.
Rambe menambahkan, revisi bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pilkada. Adapun lama pembahasan revisi, DPR menargetkan sebelum PKPU digunakan sudah bisa terbentuk UU pilkada yang baru.
"Kira-kira satu bulan kita bahas revisinya. Jadi setelah itu KPU bisa menyesuaikan dengan PKPU," pungkasnya.
PILIHAN:
Munaslub Harus Jadi Titik Balik Kebangkitan Golkar
Golkar Diklaim Partai yang Paling Demokratis
(kri)