Cari Bukti Suap Pejabat MA, KPK Obok-obok Jatim

Sabtu, 20 Februari 2016 - 01:33 WIB
Cari Bukti Suap Pejabat...
Cari Bukti Suap Pejabat MA, KPK Obok-obok Jatim
A A A
MALANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan suap Kasubdit Kasasi dan Peninjuan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andrianti Iskak menginformasikan, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Timur dalam pekan ini. Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Tangerang.

"Sejak Selasa-Jumat 16-19 Februari 2016, penyidik menggeledah sejumlah tempat lainnya," ujar Yuyuk, Jumat 16 Februari 2016.

Yuyuk menambahkan, pengeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB dan berlangsung di empat lokasi, yaitu Kantor Pemasaran PT CGA di Tirtasani Royal Resort Malang, Karangploso, Malang.

Kemudian dilanjutkan di Kantor Pemasaran PT CGA Jalan Soekarno Hatta D 401 Lt 2, Malang. Selanjutnya, penyidik bergesar ke Kantor di Jalan Raden Intan Ruko Blok F, Arjosari, Malang, dan Rumah Griya Shanta Blok E 705, Lowok Baru, Malang.

Sebelumnya penggeledahan juga telah dilakukan di lima rumah lainnya sejak Selasa hingga Kamis, yaitu di dua rumah di Kureksari, Sidoarjo dan di Kecamatan Jambangan, Surabaya. Lalu di dua rumah di Kecamatan Pakis, Malang dan rumah di Kecamatan Gubeng, Surabaya

"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen, harddisk dan voucher pengeluaran uang," kata Yuyuk. (Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna Tersangka)

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andir sebagai tersangka bersama pengusaha Ichsan Suadi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ketiganya diduga melakukan suap untuk menunda salinan putusan kasasi terdakwa kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

PILIHAN:

Perindo Ingin KPK Diperkuat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1770 seconds (0.1#10.140)