Soal Revisi UU KPK, HNW Sayangkan Pernyataan Jazilul Fawaid

Jum'at, 19 Februari 2016 - 15:19 WIB
Soal Revisi UU KPK,...
Soal Revisi UU KPK, HNW Sayangkan Pernyataan Jazilul Fawaid
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) membantah pernyataan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.

Jazilul menyatakan bahwa partai penolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan pencitraan.‎

‎"Dia bisa bilang pencitraan dari mana?" kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

HNW menganggap Jazilul tidak mengikuti perkembangan di DPR soal pembahasan revisi UU KPK itu belum dibahas di DPR. Menurutnya, nasib revisi UU KPK itu sudah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, di tiap fraksi di DPR.

"Jadi yang ngomong begitu berarti kalau di DPR mungkin dia tidur di DPR, kalau benar anggota DPR, tapi saya khawatir dia bukan anggota DPR," sindirnya.

(Baca: PKB Nilai Fraksi yang Menolak Revisi UU KPK Pencitraan)

Dirinya pun menyayangkan dengan apa yang telah diucapkan Ja‎zilul. "Ya orang boleh ngomong apa saja. Tapi PKS sejak dari awal sebelum ini ribut di Baleg, kami dari dulu sudah berpendapat dan sudah disampaikan secara terbuka di paripurna (periode lalu),"‎ tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, PKS sudah menyampaikan penolakan terhadap revisi UU KPK itu di forum resmi, bahkan saat dibahas di periode 2009-2014 lalu. PKS kata dia, ‎tak sepakat jika revisi UU KPK itu sebagai inisiatif DPR.

‎"Kenapa kemudian pemerintah memaksakan untuk berubah inisiatifnya tidak dari pemerintah, dirubah dari DPR, ada apa?" ucapnya.

Mantan Presiden PKS ini menambahkan, sejak awal PKS mengkritisi hal tersebut. "Kita juga mengkritisi ini tidak dibarengi satu katanya sikap antara presiden, Menkumham dengan KPK, dari dulu memang begitu, nah itu dari dulu sudah kita kritisi. Jadi mungkin kawan itu perlu lebih rajin melihat perkembangan di DPR," pungkasnya.

Pilihan:

Selama Memimpin, SBY Tak Pernah Cari Kambing Hitam

Kejati Bengkulu Tegaskan Kasus Novel Baswedan Belum Kedaluwarsa
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7017 seconds (0.1#10.140)