Jika Revisi UU Lemahkan KPK, Presiden Akan Tarik Diri
A
A
A
JAKARTA - Salah satu poin dalam Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni mengatur tentang keberadaan Dewan Pengawas.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengakui status Dewan Pengawas masih menjadi perdebatan masyarakat.
"Teman-teman di sini (Istana) saja saya tanya, bisa beda-beda (jawabnya). Sebenarnya isi draf yang soal Dewan Pengawas itu seperti apa sih. Pasti anda menjawab bisa beda-beda," ujar Johan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/2/2016). (Baca juga: Johan Budi: Presiden Konsisten Ingin Perkuat KPK)
Johan menegaskan, sampai saat ini Presiden belum menerima draf revisi UU KPK dari DPR terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"Kalau isinya sekali lagi nantinya memperlemah maka pemerintah, Presiden akan menarik diri atau tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," ucap mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK itu.
PILIHAN:
Diragukan, Konsistensi Demokrat-PKS Tolak Revisi UU KPK
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengakui status Dewan Pengawas masih menjadi perdebatan masyarakat.
"Teman-teman di sini (Istana) saja saya tanya, bisa beda-beda (jawabnya). Sebenarnya isi draf yang soal Dewan Pengawas itu seperti apa sih. Pasti anda menjawab bisa beda-beda," ujar Johan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/2/2016). (Baca juga: Johan Budi: Presiden Konsisten Ingin Perkuat KPK)
Johan menegaskan, sampai saat ini Presiden belum menerima draf revisi UU KPK dari DPR terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"Kalau isinya sekali lagi nantinya memperlemah maka pemerintah, Presiden akan menarik diri atau tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," ucap mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK itu.
PILIHAN:
Diragukan, Konsistensi Demokrat-PKS Tolak Revisi UU KPK
(dam)