KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Diklat Sorong

Selasa, 16 Februari 2016 - 21:41 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka...
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Diklat Sorong
A A A
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/2/2016), Bobby memilih bungkam dari pertanyaan wartawan saat keluar dari pemeriksaan. Berompi oranye, fia langsung memasuki mobil tahanan KPK.

Tak lama kemudian, Djoko Purnomo selaku Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Hubla juga tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Djoko juga diam saat dicecar awak media. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penahanan terhadap Bobby dan Djoko dilakukan untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di dua tempat berbeda.

"Pada hari ini, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka yaitu BRM dan DJP. Tersangka BRM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka DJP di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Priharsa.

PILIHAN:

Polri Tunggu Tindak Lanjut Komisi I Revisi UU Terorisme

Gerindra Khawatir Sendirian Tolak Revisi UU KPK di Paripurna
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9738 seconds (0.1#10.140)