KPK Ingin Penyadapan dan Penyidik Independen Tak Diubah

Selasa, 16 Februari 2016 - 16:35 WIB
KPK Ingin Penyadapan...
KPK Ingin Penyadapan dan Penyidik Independen Tak Diubah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan revisi undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak melemahkan lembaga tersebut. Apalagi jika revisi UU KPK menyoroti kewenangan penyadapan.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, penyadapan tak perlu diubah dengan cara penyadapan harus melalui dewan pengawas. (Baca: Fadli Zon: Kita Butuh KPK yang Kuat)

"Oleh karena itu semua izin yang berhubungan dengan penyadapan itu adalah salah satu poin KPK. Saya ingatkan bahwa interception itu jalan terakhir. Tidak seenaknya KPK menyadap seseorang," kata Laode saat diskusi di kantor Mahfud MD (MMD) Intitiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Laode mengatakan, semua pihak tak perlu khawatir dengan model penyadapan yang dilakukan KPK. Pasalnya, setiap tahun sistem penyadapan KPK dilakukan audit dan pengawasan oleh DPR. (Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo dkk Akan Temui Jokowi)

Selain soal penyadapan, Laode menyatakan, keberadaan penyidik independen juga tak perlu diubah. Pasalnya, di negara-negara dengan tingkat pemberantasan korupsinya yang maju seperti Hongkong, Singapura dan Korea Selatan juga dikatakan masih mengangkat penyidik dari latar belakang di luar kepolisian dan Kejaksaan.

"Mereka (penyidik) diangkat secara hukum oleh badan antikorupsi. Oleh karena itu perlu ada, dan untuk KPK dia ada supaya ada check and balances. Ada teman dari pilisi dari kejaksaan supaya bisa didik berdasarkan program lulusan tertentu," pungkasnya.

PILIHAN:

Penjelasan MA Soal Maraknya Jual Beli Perkara
(hyk)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved