KPK Ingin Penyadapan dan Penyidik Independen Tak Diubah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan revisi undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak melemahkan lembaga tersebut. Apalagi jika revisi UU KPK menyoroti kewenangan penyadapan.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, penyadapan tak perlu diubah dengan cara penyadapan harus melalui dewan pengawas. (Baca: Fadli Zon: Kita Butuh KPK yang Kuat)
"Oleh karena itu semua izin yang berhubungan dengan penyadapan itu adalah salah satu poin KPK. Saya ingatkan bahwa interception itu jalan terakhir. Tidak seenaknya KPK menyadap seseorang," kata Laode saat diskusi di kantor Mahfud MD (MMD) Intitiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Laode mengatakan, semua pihak tak perlu khawatir dengan model penyadapan yang dilakukan KPK. Pasalnya, setiap tahun sistem penyadapan KPK dilakukan audit dan pengawasan oleh DPR. (Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo dkk Akan Temui Jokowi)
Selain soal penyadapan, Laode menyatakan, keberadaan penyidik independen juga tak perlu diubah. Pasalnya, di negara-negara dengan tingkat pemberantasan korupsinya yang maju seperti Hongkong, Singapura dan Korea Selatan juga dikatakan masih mengangkat penyidik dari latar belakang di luar kepolisian dan Kejaksaan.
"Mereka (penyidik) diangkat secara hukum oleh badan antikorupsi. Oleh karena itu perlu ada, dan untuk KPK dia ada supaya ada check and balances. Ada teman dari pilisi dari kejaksaan supaya bisa didik berdasarkan program lulusan tertentu," pungkasnya.
PILIHAN:
Penjelasan MA Soal Maraknya Jual Beli Perkara
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, penyadapan tak perlu diubah dengan cara penyadapan harus melalui dewan pengawas. (Baca: Fadli Zon: Kita Butuh KPK yang Kuat)
"Oleh karena itu semua izin yang berhubungan dengan penyadapan itu adalah salah satu poin KPK. Saya ingatkan bahwa interception itu jalan terakhir. Tidak seenaknya KPK menyadap seseorang," kata Laode saat diskusi di kantor Mahfud MD (MMD) Intitiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Laode mengatakan, semua pihak tak perlu khawatir dengan model penyadapan yang dilakukan KPK. Pasalnya, setiap tahun sistem penyadapan KPK dilakukan audit dan pengawasan oleh DPR. (Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo dkk Akan Temui Jokowi)
Selain soal penyadapan, Laode menyatakan, keberadaan penyidik independen juga tak perlu diubah. Pasalnya, di negara-negara dengan tingkat pemberantasan korupsinya yang maju seperti Hongkong, Singapura dan Korea Selatan juga dikatakan masih mengangkat penyidik dari latar belakang di luar kepolisian dan Kejaksaan.
"Mereka (penyidik) diangkat secara hukum oleh badan antikorupsi. Oleh karena itu perlu ada, dan untuk KPK dia ada supaya ada check and balances. Ada teman dari pilisi dari kejaksaan supaya bisa didik berdasarkan program lulusan tertentu," pungkasnya.
PILIHAN:
Penjelasan MA Soal Maraknya Jual Beli Perkara
(hyk)