Angka Korupsi Tinggi, KPK Tegas Tolak Revisi UU KPK

Selasa, 16 Februari 2016 - 16:17 WIB
Angka Korupsi Tinggi, KPK Tegas Tolak Revisi UU KPK
Angka Korupsi Tinggi, KPK Tegas Tolak Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak rencana revisi UU Nomor 30 tentang KPK yang akan diputus dalam rapat paripurna DPR, Kamis 18 Februari 2016 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menemui puluhan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menggelar aksi di lobi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).

"Sikap kami sudah jelas, dalam banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa pimpinan yang baru maupun seluruh jajaran di KPK menolak dilakukannya revisi Undang-undang KPK dalam waktu dekat ini," ucap Agus. (Baca: Begini Cara Puluhan Aktivis Tunjukan Sikap Tolak Revisi UU KPK)

Menurut Agus, rencana revisi UU KPK yang gencar disurakan oleh DPR belum layak dilakukan saat ini. Alasannya, angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2015 masih tinggi yakni di angka 36.

Berdasarkan temuan lembaga Transparency International (TI) angka tersebut meningkat dua poin dibanding IPK tahun 2014 yakni 34. (Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo dkk Akan Temui Jokowi)

"Kami sudah menyampaikan ancer-ancernya kalau Index Perception Corruption sudah 50 baru kita akan melakukan kajian apakah kemudian revisi itu perlu dilakukan," ucap Agus.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5914 seconds (0.1#10.140)