Dugan Suap Pejabat MA, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Sub Direktorat Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.
KPK mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara di MA.
"Kalau ada yang terlibat akan ditindaklanjuti, tetapi tentunya berdasarkan bukti-bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Pendalaman kata dia dengan melakukan penggeledahan di ruang kerja Andri Tristianto Sutrisna di MA untuk mencari bukti-bukti lain. Upaya lainnya, lanjut dia dengan memanggil sejumlah saksi.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan MA agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang," tandasnya.
Andri Tristianto Sutrisna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap bersama Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi bersama kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat (ALE).
Diduga suap itu diberikan agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 yang menjerat Ichsan ditunda.
Baca: Penjelasan MA Soal Maraknya Jual Perkara.
KPK mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara di MA.
"Kalau ada yang terlibat akan ditindaklanjuti, tetapi tentunya berdasarkan bukti-bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Pendalaman kata dia dengan melakukan penggeledahan di ruang kerja Andri Tristianto Sutrisna di MA untuk mencari bukti-bukti lain. Upaya lainnya, lanjut dia dengan memanggil sejumlah saksi.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan MA agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang," tandasnya.
Andri Tristianto Sutrisna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap bersama Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi bersama kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat (ALE).
Diduga suap itu diberikan agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 yang menjerat Ichsan ditunda.
Baca: Penjelasan MA Soal Maraknya Jual Perkara.
(kur)