Karena Narkoba & Teroris, Permohonan Visa Akan Diperketat

Senin, 15 Februari 2016 - 22:29 WIB
Karena Narkoba & Teroris,...
Karena Narkoba & Teroris, Permohonan Visa Akan Diperketat
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memperketat pemberian visa bagi warga asing dari negara-negara tertentu yang akan datang ke dalam negeri. Pengetatan ini untuk mengantisipasi potensi masuknya narkoba dan teroris ke Indonesia.

"Ada beberapa negara yang tidak kita berikan bebas visa. Karena kalau diberikan ada potensi masuk teroris dan narkoba," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan dalam pertemuan dengan Komisi I dan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, Senin (15/2/2015).

Luhut menyampaikan, apabila visa didapat secara mudah, maka berpeluang semakin mudahnya transaksi narkoba serta keluar-masuk teroris memasuki kawasan negara Indonesia.

Setidaknya ada 169 negara yang akan mendapatkan pengetatan pemberian visa. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan sistem pelaporan hingga tingkat desa dan rukun tetangga (RT). "Kalau Malaysia bisa, kenapa kita tidak bisa," ucap Luhut. (Baca: DPR Kritisi Kebijakan Bebas Visa 84 Negara)

Akhir tahun lalu, Komisi I DPR mengkritisi pemberian kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada 84 negara. Pasalnya, pemberian BVK itu hanya didasari pada pertimbangan ekonomi semata tanpa memertimbangkan faktor lainnya yang dapat mengancam ideologi dan pertahanan dalam negeri.

"Kami bukannya tidak sepakat dengan pemberlakuan bebas visa bagi negara-negara yang potensial mendatangkan wisatawan. Tapi ini tidak boleh dijadikan alasan untuk semua negara," tandas Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya saat itu. (Baca: Kebijakan Bebas Visa Dinilai Indef Mengancam Pertumbuhan Ekonomi)

Komisi I mencermati betul pemberian bebas visa yang dilakukan Pemerintah. Visa itu bagian dari proses awal seseorang boleh memasuki suatu negara, dan hak dari negara tersebut untuk menerima atau menolak permohonan visa tersebut.
(hyk)
Berita Terkait
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Bikin Onar, 620 WNA...
Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Wow! 280.000 Wisatawan...
Wow! 280.000 Wisatawan Asing Datang ke Bali Rayakan Pergantian Tahun
Tak Miliki Paspor, 3...
Tak Miliki Paspor, 3 WNA Asal Korea Diamankan Imigrasi Kerinci Saat di Hotel
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved