Karena Narkoba & Teroris, Permohonan Visa Akan Diperketat
Senin, 15 Februari 2016 - 22:29 WIB
Karena Narkoba & Teroris, Permohonan Visa Akan Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memperketat pemberian visa bagi warga asing dari negara-negara tertentu yang akan datang ke dalam negeri. Pengetatan ini untuk mengantisipasi potensi masuknya narkoba dan teroris ke Indonesia.
"Ada beberapa negara yang tidak kita berikan bebas visa. Karena kalau diberikan ada potensi masuk teroris dan narkoba," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan dalam pertemuan dengan Komisi I dan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, Senin (15/2/2015).
Luhut menyampaikan, apabila visa didapat secara mudah, maka berpeluang semakin mudahnya transaksi narkoba serta keluar-masuk teroris memasuki kawasan negara Indonesia.
Setidaknya ada 169 negara yang akan mendapatkan pengetatan pemberian visa. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan sistem pelaporan hingga tingkat desa dan rukun tetangga (RT). "Kalau Malaysia bisa, kenapa kita tidak bisa," ucap Luhut. (Baca: DPR Kritisi Kebijakan Bebas Visa 84 Negara)
Akhir tahun lalu, Komisi I DPR mengkritisi pemberian kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada 84 negara. Pasalnya, pemberian BVK itu hanya didasari pada pertimbangan ekonomi semata tanpa memertimbangkan faktor lainnya yang dapat mengancam ideologi dan pertahanan dalam negeri.
"Kami bukannya tidak sepakat dengan pemberlakuan bebas visa bagi negara-negara yang potensial mendatangkan wisatawan. Tapi ini tidak boleh dijadikan alasan untuk semua negara," tandas Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya saat itu. (Baca: Kebijakan Bebas Visa Dinilai Indef Mengancam Pertumbuhan Ekonomi)
Komisi I mencermati betul pemberian bebas visa yang dilakukan Pemerintah. Visa itu bagian dari proses awal seseorang boleh memasuki suatu negara, dan hak dari negara tersebut untuk menerima atau menolak permohonan visa tersebut.
"Ada beberapa negara yang tidak kita berikan bebas visa. Karena kalau diberikan ada potensi masuk teroris dan narkoba," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan dalam pertemuan dengan Komisi I dan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, Senin (15/2/2015).
Luhut menyampaikan, apabila visa didapat secara mudah, maka berpeluang semakin mudahnya transaksi narkoba serta keluar-masuk teroris memasuki kawasan negara Indonesia.
Setidaknya ada 169 negara yang akan mendapatkan pengetatan pemberian visa. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan sistem pelaporan hingga tingkat desa dan rukun tetangga (RT). "Kalau Malaysia bisa, kenapa kita tidak bisa," ucap Luhut. (Baca: DPR Kritisi Kebijakan Bebas Visa 84 Negara)
Akhir tahun lalu, Komisi I DPR mengkritisi pemberian kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada 84 negara. Pasalnya, pemberian BVK itu hanya didasari pada pertimbangan ekonomi semata tanpa memertimbangkan faktor lainnya yang dapat mengancam ideologi dan pertahanan dalam negeri.
"Kami bukannya tidak sepakat dengan pemberlakuan bebas visa bagi negara-negara yang potensial mendatangkan wisatawan. Tapi ini tidak boleh dijadikan alasan untuk semua negara," tandas Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya saat itu. (Baca: Kebijakan Bebas Visa Dinilai Indef Mengancam Pertumbuhan Ekonomi)
Komisi I mencermati betul pemberian bebas visa yang dilakukan Pemerintah. Visa itu bagian dari proses awal seseorang boleh memasuki suatu negara, dan hak dari negara tersebut untuk menerima atau menolak permohonan visa tersebut.
(hyk)