Deponering Kasus AS-BW, Jaksa Agung Bunuh Kepastian Hukum
A
A
A
JAKARTA - Rencana deponering kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (AS) oleh Jaksa Agung HM Prasetyo menuai kritik. Deponering kasus AS dan BW bahkan dinilai sebagai sikap otoriter dan arogan yang ditunjukkan oleh Prasetyo.
"Mendeponering kasus Samad dan BW berarti tidak menghargai kerja profesional kepolisian, apalagi aparatur kejaksaan negeri sudah melakukan P21 terhadap kasus itu," ucap Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Senin (15/2/2016).
Neta mengingatkan, jaksa agung bahwa syarat deponering suatu kasus adalah jika menyangkut kepentingan umum yang lebih besar. Dalam kasus BW dan AS, Neta menilai, deponering dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan umum dan hanya menyangkut kepentingan pribadi.
"Jika diambil langkah deponering otomatis kasusnya ditutup dan keberadaan BW-AS sebagai tersangka hilang. Tapi keduanya tetap tersandera dalam ketidakpastian hukum, tersandera apakah bersalah atau tidak," ucap Neta.
Lebih lanjut, Neta menilai apa yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus BW dan AS adalah politisasi persoalan hukum untuk pencitraan. Bagi Neta, manuver jaksa agung ini berbahaya bagi rasa keadilan publik maupun masa depan perkembangan hukum.
"Sikap Jaksa Agung itu membunuh kepastian hukum di negeri ini," tegas Neta.
PILIHAN:
KPK Pasang Police Line di Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
Pemerintah Banjir Kritikan DPR Soal Amnesti Din Minimi
"Mendeponering kasus Samad dan BW berarti tidak menghargai kerja profesional kepolisian, apalagi aparatur kejaksaan negeri sudah melakukan P21 terhadap kasus itu," ucap Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Senin (15/2/2016).
Neta mengingatkan, jaksa agung bahwa syarat deponering suatu kasus adalah jika menyangkut kepentingan umum yang lebih besar. Dalam kasus BW dan AS, Neta menilai, deponering dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan umum dan hanya menyangkut kepentingan pribadi.
"Jika diambil langkah deponering otomatis kasusnya ditutup dan keberadaan BW-AS sebagai tersangka hilang. Tapi keduanya tetap tersandera dalam ketidakpastian hukum, tersandera apakah bersalah atau tidak," ucap Neta.
Lebih lanjut, Neta menilai apa yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus BW dan AS adalah politisasi persoalan hukum untuk pencitraan. Bagi Neta, manuver jaksa agung ini berbahaya bagi rasa keadilan publik maupun masa depan perkembangan hukum.
"Sikap Jaksa Agung itu membunuh kepastian hukum di negeri ini," tegas Neta.
PILIHAN:
KPK Pasang Police Line di Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
Pemerintah Banjir Kritikan DPR Soal Amnesti Din Minimi
(kri)