MA Segera Berhentikan Sementara Andri Tristianto Sutrisna

Minggu, 14 Februari 2016 - 13:06 WIB
MA Segera Berhentikan Sementara Andri Tristianto Sutrisna
MA Segera Berhentikan Sementara Andri Tristianto Sutrisna
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan sementara Andri Tristianto Sutrisna dari jabatan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung.

Andri adalah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Gading Serpong, Jumat 12 Februari 2016 malam. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur‎ mengatakan, kemungkinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Andri akan ditandatangani Sekretaris MA pada Senin 15 Februari 2016 besok.

"Ini kan Minggu, masih libur, Senin mungkin," kata Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (14/2/2016).
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara itu berlaku terhitung yang bersangkutan ditahan penegak hukum.

Ridwan menjelaskan, sebagaimana komitmen MA yang berlaku selama ini, apabila ada sumber daya manusia di MA yang terlibat dugaan pelanggaran hukum akan diberhentikan sementara.

Adapun jika hakim‎, Ketua MA yang akan mengeluarkan SK pemberhentian sementara itu. Sedangkan jika aparatur sipil negara (ASN), SK pemberhentian sementara akan dikeluarkan oleh Sekretaris MA.

"‎Untuk dibebaskan dari tugas-tugas, untuk menghadapi proses pemeriksaan di penegak hukum," tuturnya. (Baca juga: OTT KPK Bukti Jual Beli Perkara di MA Masih Marak)

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Gading Serpong Jumat 12 Februari 2016, KPK mengamankan sejumlah orang. ‎

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Andri dan seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.


PILIHAN:

Jokowi Akan Bicara Terorisme di KTT ASEAN-AS
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7361 seconds (0.1#10.140)