MA Segera Berhentikan Sementara Andri Tristianto Sutrisna

Minggu, 14 Februari 2016 - 13:06 WIB
MA Segera Berhentikan...
MA Segera Berhentikan Sementara Andri Tristianto Sutrisna
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan sementara Andri Tristianto Sutrisna dari jabatan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung.

Andri adalah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Gading Serpong, Jumat 12 Februari 2016 malam. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur‎ mengatakan, kemungkinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Andri akan ditandatangani Sekretaris MA pada Senin 15 Februari 2016 besok.

"Ini kan Minggu, masih libur, Senin mungkin," kata Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (14/2/2016).
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara itu berlaku terhitung yang bersangkutan ditahan penegak hukum.

Ridwan menjelaskan, sebagaimana komitmen MA yang berlaku selama ini, apabila ada sumber daya manusia di MA yang terlibat dugaan pelanggaran hukum akan diberhentikan sementara.

Adapun jika hakim‎, Ketua MA yang akan mengeluarkan SK pemberhentian sementara itu. Sedangkan jika aparatur sipil negara (ASN), SK pemberhentian sementara akan dikeluarkan oleh Sekretaris MA.

"‎Untuk dibebaskan dari tugas-tugas, untuk menghadapi proses pemeriksaan di penegak hukum," tuturnya. (Baca juga: OTT KPK Bukti Jual Beli Perkara di MA Masih Marak)

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Gading Serpong Jumat 12 Februari 2016, KPK mengamankan sejumlah orang. ‎

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Andri dan seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.


PILIHAN:

Jokowi Akan Bicara Terorisme di KTT ASEAN-AS
(dam)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
KPK Periksa Pendeta...
KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi
Dalami Kasus Suap dan...
Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara MA, KPK Periksa Anak Nurhadi
Jaksa KPK Ungkap Aliran...
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai
Nurhadi Ditangkap, Mahfud:...
Nurhadi Ditangkap, Mahfud: KPK Bekerja Tanpa Teriak-teriak Terbukti
Pimpin Penangkapan Nurhadi,...
Pimpin Penangkapan Nurhadi, Novel Baswedan seperti Gus Dur
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved