Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Dinilai 90% Melemahkan KPK

Sabtu, 13 Februari 2016 - 14:21 WIB
Revisi UU Nomor 30 Tahun...
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Dinilai 90% Melemahkan KPK
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum Refly Harun mengaku sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK melemahkan lembaga tersebut.

"Kalau kita lihat 90% melemahkan (KPK). Publik tidak bod‬oh," ujart Refly dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Lagi KPK?' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Refly mengaku kurang yakin revisi UU akan memperkuat KPK. Dia khawatir jika revisi tersebut 'goal' maka akan memangkas pemberantasan korupsi.

"100% yang didakwa KPK itu bersalah. Bodoh hakim kalau memutuskan berdasarkan opini publik," ujarnya.

Refly enggan berkomentar terkait pihak yang mendukung maupun yang menolak. Namun, dia khawatir adanya revisi itu akan mengurangi 'daya gedor' KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Terlepas apapun (alasan), kita mengapresiasi (partai) yang menolak. Kalau satu tujuan tidak apa-apa kita," tukasnya.

Sebelumnya, Badan legislasi (Baleg) DPR sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU KPK atas keputusan sembilan fraksi minus Fraksi Gerindra yang menolak. Belakangan Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikabarkan mencabut dukungan.

PILIHAN:
DPD Tagih Janji Menteri Yuddy Angkat Guru Honorer Jadi PNS

Pejabat MA Ditangkap KPK, KY Merasa Prihatin
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0653 seconds (0.1#10.140)