Sidang Proyek Pembangkit Listrik, Menteri ESDM Diminta Dihadirkan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diminta dihadirkan dalam sidang perkara dugaan suap pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua yang melibatkan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lrenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi Jusuf.
Iwan Gunawan selaku kuasa hukum lrenius Adii mengatakan, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Rida Mulyana juga perlu dihadirkan dalam sidang.
"Kita minta dihadirkan Pak Dirjen dan Pak Menteri (Sudirman Said), karena namanya ada di BAP. Biar terang, yang mulia," ujar penasihat hukum Iwan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Februari 2016.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolaknya. Jaksa beralasan, pemanggilan Sudirman tidak dibutuhkan, karena tidak berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Baca: KPK Periksa Kasubdit Listrik Pedesaan Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo.
Iwan Gunawan selaku kuasa hukum lrenius Adii mengatakan, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Rida Mulyana juga perlu dihadirkan dalam sidang.
"Kita minta dihadirkan Pak Dirjen dan Pak Menteri (Sudirman Said), karena namanya ada di BAP. Biar terang, yang mulia," ujar penasihat hukum Iwan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Februari 2016.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolaknya. Jaksa beralasan, pemanggilan Sudirman tidak dibutuhkan, karena tidak berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Baca: KPK Periksa Kasubdit Listrik Pedesaan Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo.
(kur)