Nasib KPK Tamat jika DPR Setuju Revisi UU

Kamis, 11 Februari 2016 - 18:17 WIB
Nasib KPK Tamat jika...
Nasib KPK Tamat jika DPR Setuju Revisi UU
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas memberikan komentar seputar sidang paripurna pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang pertama kami punya komitmen KPK bukan lembaga yang betul-betul sempurna. Tapi kalau direvisi, ya tidak ada jaminan empat poin ini saja yang akan dibahas," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

"Karena DPR lembaga politik yang bisa melebar ke mana-mana dan tanpa arah. Kalau dilakukan, itu sama saja membunuh KPK. Oleh karena itu, kalau itu (revisi UU KPK) disetujui oleh DPR, KPK tamat riwayatnya," imbuhnya.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, apabila banyak perubahan yang meminimalisir langkah KPK, lebih baik KPK dibubarkan saja.

"Lebih bagus bubarkan KPK kalau ini dilanjutkan revisi terhadap keempat poin itu, serahkan kembali saja ke Kepolisian dan Kejaksaan," tegasnya.

"Kalau tidak ada kewenangan penyadapan dan harus minta izin kepada pengawas dan pengawas itu diangkat, dipilih dan diberhentikan oleh presiden, wah itu bisa berbahaya bagi demokrasi dan kami semua," ujarnya.

Karena itu dia mengusulkan untuk seluruh pejabat publik agar wajib hukumnya untuk terkena sadap, tanpa perlu ada izin dan persetujuan.

"Kalau ada keinginan untuk memperkuat KPK, khususnya untuk penyadapan. Kalau usul kami, kepada seluruh pejabat publik, wajib hukumnya untuk disadap dan enggak perlu minta izin ke mana-mana. Kalau itu disetujui, Gerindra setuju revisi," tandasnya.

Pilihan:

Rusia Kembali Tawarkan Jet Tempur Sukhoi SU-35 ke Indonesia

Soal SMS ke SBY, PDIP Nilai Ada Orang Cari Muka ke Jokowi
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Aksi Wartawan Tolak...
Aksi Wartawan Tolak Revisi UU Penyiaran di DPR RI
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
Berita Terkini
Rektor Unhan Lantik...
Rektor Unhan Lantik Dave Laksono Jadi Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pertahanan
15 menit yang lalu
Gibran Buat Konten Bonus...
Gibran Buat Konten Bonus Demografi, PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja Gitu Lho!
19 menit yang lalu
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia di Istana Merdeka Sore Ini
1 jam yang lalu
Kemenkes Tutup 3 Prodi...
Kemenkes Tutup 3 Prodi di Fakultas Kedokteran Buntut Laporan Perundungan dan Pelecehan Seksual
2 jam yang lalu
Maknai Hari Kartini,...
Maknai Hari Kartini, Kowani Komitmen Wujudkan Perempuan Indonesia Mandiri
2 jam yang lalu
Mayjen TNI Djon Afriandi...
Mayjen TNI Djon Afriandi Pimpin Sertijab Dangrup 1 dan 2 hingga Dansat 81 Kopassus
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved