Kejagung Segera Limpahkan Berkas Kasus Gatot ke Tipikor Medan

Kamis, 11 Februari 2016 - 14:40 WIB
Kejagung Segera Limpahkan Berkas Kasus Gatot ke Tipikor Medan
Kejagung Segera Limpahkan Berkas Kasus Gatot ke Tipikor Medan
A A A
JAKARTA - Kasus Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang sedang digarap Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera disidangkan.

Berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sumut itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Saya rencanakan bulan depan untuk bisa serahkan ke Medan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).

Arminsyah menambahkan, pihaknya akan melimpahkan berkas Gatot setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti bertambahnya kerugian negara terkait dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.

"Berkas Eddy Sofyan telah dilimpahkan ke Medan, Januari lalu. Untuk berkas Gatot masih didalami kelengkapannya," kata Arminsyah.

PILIHAN:

Tuntutan Belum Dipenuhi, Guru Honorer Akan Kembali Turun ke Jalan

Guru Honorer Kecewa Tak Diladeni Jokowi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5576 seconds (0.1#10.140)