Ini Asal Uang yang Diduga untuk Suap Damayanti

Kamis, 11 Februari 2016 - 07:03 WIB
Ini Asal Uang yang Diduga...
Ini Asal Uang yang Diduga untuk Suap Damayanti
A A A
JAKARTA - Uang yang diduga digunakan untuk menyuap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diketahui berasal dari uang perusahaan.

"Nanti kita mau minta uang yang disita KPK waktu penangkapan itu dikembalikan ke Khoir. Karena itu kan uang perusahaan. Uang itu hasil pinjaman dari bank. Kasihan kalau tidak dikembalikan perusahaannya enggak jalan," Haeruddin Massaro selaku kuasa hukum Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir saat berbincang dengan KORAN SINDO di depan pagar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.

KPK telah menetapkan Khoir sebagai tersangka pemberi suap sebesar SGD99.000 dari total komitmen SGD404.000 kepada Damayanti, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini.

Suap diduga untuk pengurusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Maluku.

Haeruddin melanjutkan, kemungkinan uang yang dipinjam dari bank oleh Khoir dengan mengatasnamakan perusahan itu masih berbentuk rupiah baru kemudian ditukarkan ke bentuk SGD.

Tetapi, menurut dia, biasanya bisa langsung meminjam dolar ke bank. Sebab bentuk uang itu tergantung permintaan peminjam.

Meski begitu Haeruddin tidak mengetahui pemeriksaan pegawai money changer Tri Tunggal Devalas, Yohanes Budi sebagai saksi untuk Khoir. "Tadi Khoir diperiksa sebagai saksi juga, tapi untuk tersangka siapa saya enggak tahu. Jadi enggak sempat ketemu," imbuhnya.

Dia menuturkan, kalaupun KPK tetap menyita uang SGD99.000 tentu untuk sekadar barang bukti. Nantinya keputusan penyitaan atau pengembalian tentu tergantung putusan hakim yang tercantum dalam amar putusan Khoir.

Alasan lain permintaan pengembalian uang tersebut kepada Khoir atau PT WTU adalah karena perbuatan Khoir tidak merugikan keuangan negara."Kan ini bukan kerugian negara. Itu uang perusahaan yang dikasih Khoir. Jadi tidak merugikan negara," ujarnya.

Soal dugaan keterlibatan anggota atau pimpinan Komisi V selain Damayanti, Haeruddin menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Hanya saja kata dia, pembagian jatah atau alokasi proyek dengan disertai permintaan uang pelicin sudah terbangun lama di Komisi V.

Sebenarnya, kata dia, Khoir berkeinginan untuk tidak menggunakan uang pelicin guna mendapatkan proyek.

"Kan ada alokasi untuk dana aspirasi anggota Dewan yang bentuknya proyek, terus (Khoir) disuruh ketemu dengn si ini misalnya, di situ langsung minta sekian persen dari proyek yang sudah dianggarkan. Khoir itu kan tidak mungkin absenin satu persatu. Diminta untuk ketemu ini, ketemu itu ya dia jalanin, kan biar dapat proyek," tegasnya.

Sebenarnya, kata Haeruddin , kalau semua kontraktor bersepakat jangan ada yang ikuti permintaan "orang dalam" dari unsur Komisi V ataupun Kementerian PUPR maka pasti proyek bisa jalan tanpa ada pemberian uang. Hanya saja hingga kini praktik seperti ini masih terjadi.

Oleh karena itu, kata dia, yang harus diubah adalah sistemnya. Disinggung berapa dan siapa pejabat Kementerian PUPR yang meminta uang, Haeruddin diplomatis.

"Khoir kan mau cari proyek, cari kerjaan otomatis kan datang tanya proyeknya di mana, anggarannya berapa," ucapnya.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, Rabu ini penyidik memeriksa tiga saksi untuk tersangka Abdul Khoir.

Ketiganya yakni Kepala Bagian Sekretariat Komisi V Prima MB Nuwa, pegawai money changer Tri Tunggal Devalas Yohanes Budi, dan karyawan PT Windhu Tunggal Utama (WTY) Erwantori.

Sementara itu, Damayanti tampak dibawa petugas rutan KPK guna menjalani pemeriksaan Rabu sore meski tidak tercantum di jadwal. Pemeriksaan Damayanti berlangsung hanya satu jam. Saat keluar, Damayanti banyak mengumbar senyum.

Dia hanya terdiam saat disinggung bagaimana pola penentuan persenan dari anggaran proyek hasil alokasi dana aspirasi. "Terima kasih ya," kata Damayanti di dalam mobil tahanan.


PILIHAN:


Ini Poin-poin Revisi UU KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4634 seconds (0.1#10.140)