Pengamat: Penegak Hukum Jangan Antikritik
A
A
A
JAKARTA - Laporan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto dinilai menunjukkan sikap arogansi sebagai penegak hukum. Yulianto diimbau untuk segera mencabut laporannya di Bareskrim terkait SMS CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, laporan Yulianto merupakan sikap antikritik sebagai penegak hukum. Meskipun atas nama pribadi, lanjut Emrus, laporan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan Yulianto karena dia merupakan salah seorang petinggi di korps Adhyaksa.
"Pejabat itu jangan alergi terhadap kritik dan pelaksana hukum itu jangan antikritik. Dan orang-orang bisa saja menilai laporan tersebut merupakan memanfaat hukum karena yang melapor juga penegak hukum," kata Emrus dalam acara Talk To Inews, Selasa 9 Februari 2016 kemarin.
Emrus menuturkan, saat ini publik menilai laporan terhadap Ketum Perindo tersebut merupakan upaya pengalihan isu. Pasalnya, SMS tersebut telah masuk ke ruang publik dan tidak lagi berada di ranah hukum.
"Ini bisa saja dinilai masyarakat merupakan pengalihan isue dan fenomena itu bisa saja terjadi karena telah masuk di ruang publik hingga akhirnya publik melakukan penilaian," papar Emrus seperti dilansir Okezone.
Menurut Emrus, perlu penilaian yang panjang terkait isi SMS tersebut. Sebab, ahli bahasa akan melakukan penilaian secara semiotika dalam memastikan maksud dari pesan singkat Hary Tanoe.
"Kalau mengaitkan ini adalah fenomena pengalihan isu agak sulit memang. Tapi sebelum memastikan ini merupakan pengalihan isu perlu penelitian panjang. Saran saya khusus menyangkut SMS itu perlu ada kajian berupa siomitika. Menurut saya dibalik SMS tersebut tidak ada isi yang menyatakan itu adalah ancaman," pungkas Emrus.
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, laporan Yulianto merupakan sikap antikritik sebagai penegak hukum. Meskipun atas nama pribadi, lanjut Emrus, laporan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan Yulianto karena dia merupakan salah seorang petinggi di korps Adhyaksa.
"Pejabat itu jangan alergi terhadap kritik dan pelaksana hukum itu jangan antikritik. Dan orang-orang bisa saja menilai laporan tersebut merupakan memanfaat hukum karena yang melapor juga penegak hukum," kata Emrus dalam acara Talk To Inews, Selasa 9 Februari 2016 kemarin.
Emrus menuturkan, saat ini publik menilai laporan terhadap Ketum Perindo tersebut merupakan upaya pengalihan isu. Pasalnya, SMS tersebut telah masuk ke ruang publik dan tidak lagi berada di ranah hukum.
"Ini bisa saja dinilai masyarakat merupakan pengalihan isue dan fenomena itu bisa saja terjadi karena telah masuk di ruang publik hingga akhirnya publik melakukan penilaian," papar Emrus seperti dilansir Okezone.
Menurut Emrus, perlu penilaian yang panjang terkait isi SMS tersebut. Sebab, ahli bahasa akan melakukan penilaian secara semiotika dalam memastikan maksud dari pesan singkat Hary Tanoe.
"Kalau mengaitkan ini adalah fenomena pengalihan isu agak sulit memang. Tapi sebelum memastikan ini merupakan pengalihan isu perlu penelitian panjang. Saran saya khusus menyangkut SMS itu perlu ada kajian berupa siomitika. Menurut saya dibalik SMS tersebut tidak ada isi yang menyatakan itu adalah ancaman," pungkas Emrus.
(whb)