Usai Divonis Jero Wacik Bikin Pengakuan
A
A
A
JAKARTA - Jero Wacik membuat pengakuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah mendapat vonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Pengakuan Jero ini terkait dengan pertimbangan yang diucapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sumpeno saat membacakan putusan. Menurut Sumpeno, kesalahan tidak sepenuhnya dilakukan Jero.
"Kesalahan ini terjadi karena kurangnya kontrol terhadap kuasa pengguna anggaran," ucap Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/2/2015).
Usai sidang Jero mengakui hal tersebut. "Dari putusan sidang ini saya jadi bisa lebih belajar, bahwa saya selama ini kurang kontrol kepada anak buah. Bukan saya yang berbuat salah," ujar mantan Menteri ESDM ini.
Jero pun memberikan saran kepada para menteri saat ini agar kejadian yang dialaminya ini bisa dijadikan pelajaran. "Jadi kepada menteri lainnya harus lebih lagi meningkatkan kontrol kepada bawahannya," ucapnya.
Jero terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga. (Baca: Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sumpeno memvonis Jero Wacik berupa hukuman pidana empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Pengakuan Jero ini terkait dengan pertimbangan yang diucapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sumpeno saat membacakan putusan. Menurut Sumpeno, kesalahan tidak sepenuhnya dilakukan Jero.
"Kesalahan ini terjadi karena kurangnya kontrol terhadap kuasa pengguna anggaran," ucap Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/2/2015).
Usai sidang Jero mengakui hal tersebut. "Dari putusan sidang ini saya jadi bisa lebih belajar, bahwa saya selama ini kurang kontrol kepada anak buah. Bukan saya yang berbuat salah," ujar mantan Menteri ESDM ini.
Jero pun memberikan saran kepada para menteri saat ini agar kejadian yang dialaminya ini bisa dijadikan pelajaran. "Jadi kepada menteri lainnya harus lebih lagi meningkatkan kontrol kepada bawahannya," ucapnya.
Jero terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga. (Baca: Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sumpeno memvonis Jero Wacik berupa hukuman pidana empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
(hyk)