KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus OPT Hortikultura
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
"Hari ini ada penetapan tiga nama tersangka yang baru di antaranya, Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim (HI), PPK Satker Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto, dan (pihak) swasta yaitu Sutrisno (SUT)," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Ketiga nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pembelanjaan senilai Rp18 miliar. Akibat dari penggelembungan biaya proyek tersebut negara mengalami kerugian yang signifikan.
"Dari nilai kontrak Rp18 miliar, negara rugi 10 miliar," ujar Yuyuk.
Terhadap ketiganya, KPK akan mengenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hari ini ada penetapan tiga nama tersangka yang baru di antaranya, Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim (HI), PPK Satker Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto, dan (pihak) swasta yaitu Sutrisno (SUT)," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Ketiga nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pembelanjaan senilai Rp18 miliar. Akibat dari penggelembungan biaya proyek tersebut negara mengalami kerugian yang signifikan.
"Dari nilai kontrak Rp18 miliar, negara rugi 10 miliar," ujar Yuyuk.
Terhadap ketiganya, KPK akan mengenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(hyk)