Tuntaskan Kasus Bansos Sumut, KPK Lanjut Periksa Para Saksi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya menuntaskan kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumut, Elisa Marbun serta Kadis Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumut, Alexius Purba. Saksi lainnya adalah, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Bukit Tambunan dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumut, Parmohonan Lubis.
Selanjutnya, Kadis Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Jusmadi Damanik, Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumut , Mohammad Zein.
"Terkait kasus tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari tersangka Gatot Pujo Nugroho," ujar Humas KPK, Yuyuk Adriati ketika dikonfimasi melalui telepon, Selasa (9/2/2016).
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015 lalu. Mereka adalah Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan tiga orang Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Rio Capella sebagai tersangka. Bahkan, nama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh ikut disebut-sebut dalam kasus tersebut.
Baca: KPK Cermati Kesaksian Gatot Soal Surya Paloh.
Mereka adalah, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumut, Elisa Marbun serta Kadis Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumut, Alexius Purba. Saksi lainnya adalah, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Bukit Tambunan dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumut, Parmohonan Lubis.
Selanjutnya, Kadis Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Jusmadi Damanik, Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumut , Mohammad Zein.
"Terkait kasus tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari tersangka Gatot Pujo Nugroho," ujar Humas KPK, Yuyuk Adriati ketika dikonfimasi melalui telepon, Selasa (9/2/2016).
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015 lalu. Mereka adalah Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan tiga orang Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Rio Capella sebagai tersangka. Bahkan, nama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh ikut disebut-sebut dalam kasus tersebut.
Baca: KPK Cermati Kesaksian Gatot Soal Surya Paloh.
(kur)