Laporan Jaksa Yulianto ke Bareskrim Sangat Politis
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto melaporkan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri menjadi bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih. Langkah itu pun dinilai berbau politis.
Menurut pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago, Jaksa Yulianto sangat bersemangat dalam menuntaskan perkara SMS yang dikirim Hary Tanoesoedibjo, yang sebenarnya bukan masalah yang substansi.
"Ya seperti itulah (laporan Yulianto) dinilai lebih nuansa politis. Kok Jaksa ini ngebet sama kasus ini (SMS), padahal ada kasus yang lebih besar, seperti kasus Freeport atau kasus lainnya. Biasanya kalo ngotot pasti ada apa-apanya," kata dia, Senin (8/2/2016).
Pangi menambahkan, seorang penegak hukum seharusnya tidak tersentuh dengan agenda-agenda politik, sehingga tidak mengganggu tugas dan kewajibannya.
"Harusnya penegak hukum itu dikedepankan dalam penegakan hukum bukan bercampur dengan intervensi politik, tidak boleh agenda politik."
Menurut Pangi, laporan Jaksa Yulianto ke Bareskrim Mabes Polri terkait SMS tersebut bisa dikategorikan sebuah penggiringan opini.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengungkapkan bahwa SMS yang dipermasalahkan Jaksa Agung bukanlah sebuah ancaman.
"Justru SMS itu berisi idealisme dan cita-cita yang hendak dicapai," kata Hotman Paris beberapa waktu lalu.
Menurut pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago, Jaksa Yulianto sangat bersemangat dalam menuntaskan perkara SMS yang dikirim Hary Tanoesoedibjo, yang sebenarnya bukan masalah yang substansi.
"Ya seperti itulah (laporan Yulianto) dinilai lebih nuansa politis. Kok Jaksa ini ngebet sama kasus ini (SMS), padahal ada kasus yang lebih besar, seperti kasus Freeport atau kasus lainnya. Biasanya kalo ngotot pasti ada apa-apanya," kata dia, Senin (8/2/2016).
Pangi menambahkan, seorang penegak hukum seharusnya tidak tersentuh dengan agenda-agenda politik, sehingga tidak mengganggu tugas dan kewajibannya.
"Harusnya penegak hukum itu dikedepankan dalam penegakan hukum bukan bercampur dengan intervensi politik, tidak boleh agenda politik."
Menurut Pangi, laporan Jaksa Yulianto ke Bareskrim Mabes Polri terkait SMS tersebut bisa dikategorikan sebuah penggiringan opini.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengungkapkan bahwa SMS yang dipermasalahkan Jaksa Agung bukanlah sebuah ancaman.
"Justru SMS itu berisi idealisme dan cita-cita yang hendak dicapai," kata Hotman Paris beberapa waktu lalu.
(zik)