PKB Usul DPD Dihapus karena Kewenangannya Terbatas

Senin, 08 Februari 2016 - 10:23 WIB
PKB Usul DPD Dihapus karena Kewenangannya Terbatas
PKB Usul DPD Dihapus karena Kewenangannya Terbatas
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melempar wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) apabila kewenangann lembaga legislatif itu tidak diubah.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan, DPD tidak memiliki kewenangan, kecuali hanya mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) dan ikut membahas. (Baca juga: Respons Farouk Muhammad Soal Wacana PKB Bubarkan DPD)

Namun pada praktiknya, kata dia, keterlibatan DPD pada pembahasan UU juga sangat terbatas. "Di satu sisi anggaran yang dibutuhkan oleh DPD setiap tahunnya untuk beroperasi sangat besar," ujar Karding saat dikonfimasi, Senin (8/2/2016).

Namun anggota Komisi III DPR itu memberi opsi. Dia mengatakan, terdapat dua pola untuk keberadaan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. "Ada dua pola, diberi kewenangan yang terbatas atau sekalian menganut sistem satu kamar jadi DPD dihapus," ucap Karding.

Kewenangan tersebut, kata dia, DPD hanya bisa mengusulkan dan membahas UU pada tingkat tingkat tertentu.

Karding menilai, DPD tidak memiliki kewenangan dalam memutus dan menyetujui anggaran dan UU. "Pendek kata mereka enggak bisa apa-apa dengan kewenangan yang ada," tandasnya.


PILIHAN:


ICW Sebut Tahun 2015 Banyak Koruptor Divonis Ringan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5965 seconds (0.1#10.140)