Penjelasan ICW Terkait Banyak Koruptor Divonis Ringan

Minggu, 07 Februari 2016 - 16:01 WIB
Penjelasan ICW Terkait...
Penjelasan ICW Terkait Banyak Koruptor Divonis Ringan
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan hasil pantauan tentang tren vonis korupsi 2015. Vonis koruptor semakin rendah, rata-rata vonis kasus korupsi tahun 2015 hanya dua tahun dua bulan.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan, dari laporan ini ICW membagi dalam tiga kategori.

"Hukuman ringan divonis sekitar satu sampai empat tahun penjara. Hukuman sedang divonis antara empat sampai 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman berat divonis di atas 10 tahun penjara," kata Aradila di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2016).

"Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. Yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa," imbuhnya.

Aradila menjelaskan, dari 524 perkara korupsi ada 461 terdakwa atau apabila dihitung melalui persentase ada sekitar 81,7 persen yang dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi dan 68 terdakwa yang divonis bebas oleh pengadilan.

"Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa dan pada kategori berat hanya ada orang," tuturnya saat melakukan konferensi Pers pukul 13.25 wib.

Berdasarkan asal pengadilan yang paling banyak membebaskan pelaku korupsi, Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan 10 orang terdakwa korupsi. Diurutan kedua adalah Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan sembilan terdakwa korupsi.

"Enam terdakwa korupsi masing-masing dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin dan Mahkamah Agung. Dan Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan lima orang terdakwa. Jumlah terdakwa yang dibebaskan sepanjang tahun 2015 adalah 68 orang terdakwa," ungkap Aradila.

Lebih lanjut dia menjelaskan, apabila dilihat secara umum, sejak Tahun 2013 maka corak sebaran putusan selalu sama. Jumlah terbanyak selalu berada pada kategori hukuman ringan antara satu tahun hingga satu tahun enam bulan penjara.

"Corak serupa terjadi dalam kategori hukuman empat tahun. Kemungkinan ini terjadi dikarenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menggunakan pidana minimum maksimum. Hakim cenderung menjatuhkan hukuman minimum yang terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3. Hukuman minimal Pasal 2 adalah empat tahun dan Pasal 3 adalah satu tahun penjara," tandasnya.

Pilihan:

Revisi UU KPK, Jokowi Dapat Tekanan Partai
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved