Penjelasan ICW Terkait Banyak Koruptor Divonis Ringan
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan hasil pantauan tentang tren vonis korupsi 2015. Vonis koruptor semakin rendah, rata-rata vonis kasus korupsi tahun 2015 hanya dua tahun dua bulan.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan, dari laporan ini ICW membagi dalam tiga kategori.
"Hukuman ringan divonis sekitar satu sampai empat tahun penjara. Hukuman sedang divonis antara empat sampai 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman berat divonis di atas 10 tahun penjara," kata Aradila di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2016).
"Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. Yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa," imbuhnya.
Aradila menjelaskan, dari 524 perkara korupsi ada 461 terdakwa atau apabila dihitung melalui persentase ada sekitar 81,7 persen yang dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi dan 68 terdakwa yang divonis bebas oleh pengadilan.
"Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa dan pada kategori berat hanya ada orang," tuturnya saat melakukan konferensi Pers pukul 13.25 wib.
Berdasarkan asal pengadilan yang paling banyak membebaskan pelaku korupsi, Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan 10 orang terdakwa korupsi. Diurutan kedua adalah Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan sembilan terdakwa korupsi.
"Enam terdakwa korupsi masing-masing dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin dan Mahkamah Agung. Dan Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan lima orang terdakwa. Jumlah terdakwa yang dibebaskan sepanjang tahun 2015 adalah 68 orang terdakwa," ungkap Aradila.
Lebih lanjut dia menjelaskan, apabila dilihat secara umum, sejak Tahun 2013 maka corak sebaran putusan selalu sama. Jumlah terbanyak selalu berada pada kategori hukuman ringan antara satu tahun hingga satu tahun enam bulan penjara.
"Corak serupa terjadi dalam kategori hukuman empat tahun. Kemungkinan ini terjadi dikarenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menggunakan pidana minimum maksimum. Hakim cenderung menjatuhkan hukuman minimum yang terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3. Hukuman minimal Pasal 2 adalah empat tahun dan Pasal 3 adalah satu tahun penjara," tandasnya.
Pilihan:
Revisi UU KPK, Jokowi Dapat Tekanan Partai
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan, dari laporan ini ICW membagi dalam tiga kategori.
"Hukuman ringan divonis sekitar satu sampai empat tahun penjara. Hukuman sedang divonis antara empat sampai 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman berat divonis di atas 10 tahun penjara," kata Aradila di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2016).
"Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. Yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa," imbuhnya.
Aradila menjelaskan, dari 524 perkara korupsi ada 461 terdakwa atau apabila dihitung melalui persentase ada sekitar 81,7 persen yang dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi dan 68 terdakwa yang divonis bebas oleh pengadilan.
"Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa dan pada kategori berat hanya ada orang," tuturnya saat melakukan konferensi Pers pukul 13.25 wib.
Berdasarkan asal pengadilan yang paling banyak membebaskan pelaku korupsi, Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan 10 orang terdakwa korupsi. Diurutan kedua adalah Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan sembilan terdakwa korupsi.
"Enam terdakwa korupsi masing-masing dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin dan Mahkamah Agung. Dan Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan lima orang terdakwa. Jumlah terdakwa yang dibebaskan sepanjang tahun 2015 adalah 68 orang terdakwa," ungkap Aradila.
Lebih lanjut dia menjelaskan, apabila dilihat secara umum, sejak Tahun 2013 maka corak sebaran putusan selalu sama. Jumlah terbanyak selalu berada pada kategori hukuman ringan antara satu tahun hingga satu tahun enam bulan penjara.
"Corak serupa terjadi dalam kategori hukuman empat tahun. Kemungkinan ini terjadi dikarenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menggunakan pidana minimum maksimum. Hakim cenderung menjatuhkan hukuman minimum yang terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3. Hukuman minimal Pasal 2 adalah empat tahun dan Pasal 3 adalah satu tahun penjara," tandasnya.
Pilihan:
Revisi UU KPK, Jokowi Dapat Tekanan Partai
(maf)