PPP Djan Tenggat Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan gugatan dan menggugurkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, namun hingga sekarang Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) belum mengeluarkan SK baru untuk kepengurusan Muktamar Jakarta.
Sekjen PPP Dimyati Natakusumah mengaku masih menunggu sikap dari Kemenkumham terkait dikeluarkannya SK ini. Menurutnya, apabila tidak kunjung dilakukan maka pihaknya siap untuk melakukan langkah selanjutnya untuk memperoleh keadilan hukum tersebut.
"Kami beri toleransi agar beliau (Menkumham) mempelajari (putusan MA). Kami ingatkan juga namun kita lihat sampai kapan batas kesabaran," ujar Dimyati saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Menurut Dimyati, Menkumham Yasonna Laoly sendiri baru menjalankan beberapa butir putusan MA. Sementara putusan lain termasuk mengeluarkan SK kepada kubu PPP Jakarta belum dilaksanakan.
"Laoly diktum putusan pertama belum dijalankan. Kita lihat nanti," tutur Dimyati.
Pria yang juga menduduki kursi anggota Komisi III DPR itu menambahkan, apabila putusan MA yang sifatnya final dan mengikat itu tidak juga dijalankan maka pemerintah bisa dikatakan mengabaikan hukum. "Tindakan melawan hukum karena belum dilaksanakan," pungkasnya.
PILIHAN:
Jaksa Agung Siapkan Prosedur Penarikan Berkas Perkara Novel
Novanto Bantah Suara Rekaman Maroef, Ini Kata Jaksa Agung
Sekjen PPP Dimyati Natakusumah mengaku masih menunggu sikap dari Kemenkumham terkait dikeluarkannya SK ini. Menurutnya, apabila tidak kunjung dilakukan maka pihaknya siap untuk melakukan langkah selanjutnya untuk memperoleh keadilan hukum tersebut.
"Kami beri toleransi agar beliau (Menkumham) mempelajari (putusan MA). Kami ingatkan juga namun kita lihat sampai kapan batas kesabaran," ujar Dimyati saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Menurut Dimyati, Menkumham Yasonna Laoly sendiri baru menjalankan beberapa butir putusan MA. Sementara putusan lain termasuk mengeluarkan SK kepada kubu PPP Jakarta belum dilaksanakan.
"Laoly diktum putusan pertama belum dijalankan. Kita lihat nanti," tutur Dimyati.
Pria yang juga menduduki kursi anggota Komisi III DPR itu menambahkan, apabila putusan MA yang sifatnya final dan mengikat itu tidak juga dijalankan maka pemerintah bisa dikatakan mengabaikan hukum. "Tindakan melawan hukum karena belum dilaksanakan," pungkasnya.
PILIHAN:
Jaksa Agung Siapkan Prosedur Penarikan Berkas Perkara Novel
Novanto Bantah Suara Rekaman Maroef, Ini Kata Jaksa Agung
(kri)