KPK Cermati Kesaksian Gatot Soal Surya Paloh
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin, Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta jatah empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut.
"KPK mencermati apa yang terjadi dalam sidang, dan melihat itu sebagai fakta persidangan yang bisa kami gunakan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Karena, lanjut dia, kasus yang menyeret Gatot itu kemungkinan masih bisa dikembangkan lebih lanjut. "Tentu kasusnya tidak berhenti saja," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menyerahkan kepada penyidik KPK mengenai kemungkinan meminta keterangan Surya Paloh atas kesaksian Gatot tersebut.
"Kalau itu adalah kewenangan penyidik yah, kalau memanggil saksi atau tersangka. Kita akan lihat apakah penyidik mempunyai kebutuhan untuk menghadirkan saksi itu," pungkasnya.
PILIHAN:
Komisi III Minta Komjen Buwas Evaluasi Internal BNN
Ini Materi Pemeriksaan Setya Novanto di Kejagung
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin, Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta jatah empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut.
"KPK mencermati apa yang terjadi dalam sidang, dan melihat itu sebagai fakta persidangan yang bisa kami gunakan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Karena, lanjut dia, kasus yang menyeret Gatot itu kemungkinan masih bisa dikembangkan lebih lanjut. "Tentu kasusnya tidak berhenti saja," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menyerahkan kepada penyidik KPK mengenai kemungkinan meminta keterangan Surya Paloh atas kesaksian Gatot tersebut.
"Kalau itu adalah kewenangan penyidik yah, kalau memanggil saksi atau tersangka. Kita akan lihat apakah penyidik mempunyai kebutuhan untuk menghadirkan saksi itu," pungkasnya.
PILIHAN:
Komisi III Minta Komjen Buwas Evaluasi Internal BNN
Ini Materi Pemeriksaan Setya Novanto di Kejagung
(kri)