Sidik Kasus Damayanti, KPK Panggil Sekjen DPR

Kamis, 04 Februari 2016 - 13:38 WIB
Sidik Kasus Damayanti,...
Sidik Kasus Damayanti, KPK Panggil Sekjen DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti Swasanani.

Winantuningtyastiti dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani dipanggil untuk tersangka DWP dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian pekerjaan dan Perumahan Rakyat Tahun 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti telah ditetapkan menjadi tersangka setelah berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Senayan, Jakarta pada Rabu 13 Januari 2016, malam.

Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD 99.000. Dia ditangkap beserta stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyani dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK.


PILIHAN:


Presiden Ingatkan Penegak Hukum Jangan Bikin Gaduh
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7948 seconds (0.1#10.140)