Penanganan Saksi dan Korban di Indonesia Tarik Perhatian Dunia
A
A
A
MATARAM - Jumlah permohonan layanan, baik perlindungan maupun bantuan terhadap saksi dan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkat setiap tahun.
Tren kenaikan itu menggambarkan terbangunnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hak saksi dan korban dalam sebuah pengungkapan tindak pidana.
Selain itu, upaya penanganan saksi dan korban di Indonesia ternyata juga menarik perhatian dunia internasional.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, perubahan legislasi di skala internasional turut memengaruhi praktik penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, khusus dalam penanganan saksi dan korban kejahatan di Indonesia yang juga mendapatkan perhatian dari dunia internasional.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Europol sempat mengundang LPSK untuk mendengarkan paparan mengenai pelaksanaan rehabilitasi psikososial di Indonesia.
“Dalam waktu dekat, LPSK kembali diundang United Nations Counter Terrorism Center di Amerika Serikat untuk menjelaskan penanganan korban terorisme. Ini memperlihatkan praktik penanganan korban di Indonesia juga menjadi rujukan bagi masyarakat internasional,” ungkap Semendawai pada sosialisasi melalui seminar bertema Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Tindak Pidana melalui Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Mataram, Rabu 3 Februari 2016 melalui siaran pers yang dikirim ke Sindonews.
Menurut Semendawai, hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, semakin memantapkan posisi hak saksi dan korban tindak pidana.
Dengan hadirnya UU itu, kata Semendawai, hak-hak saksi dan/atau korban semakin dijamin oleh negara.
“LPSK sangat berharap semua unsur masyarakat bisa mensosialisasikan UU Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa takut untuk bersaksi,” katanya.
LPSK menggelar sosialisasi melalui seminar yang mengambil tema, Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Tindak Pidana melalui Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Lombok Raya, Rabu 3 Februari 2016.
Sosialisasi yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua LPSK Askari Razak, Ketua Pengadilan Tinggi NTB Andriani Nurdin, dan Wakil Rektor Universitas Mataram HM Natsir. Seminar dipandu Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Kurniawan.
Wakil Ketua LPSK Askari Razak mengungkapkan, berdasarkan hasil dari sejumlah penelitian perguruan tinggi, terungkap ada belasan alasan seseorang itu enggan menjadi saksi tindak pidana, mulai dari takut, adanya intimidasi, bujuk rayu hingga ketakutan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Tapi, sampai kapan kondisi ini harus dibiarkan,” ujar Askari.
Askari mengatakan, hadirnya UU Nomor 13 Tahun 2006 junto UU Nomor 31 Tahun 2014, memastikan negara hadir dalam melindungi dan memberikan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana. Kehadiran LPSK sebagai amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban, berupaya menjawab tantangan itu.
Dengan demikian, kata dia, LPSK memosisikan diri untuk mendukung kerja aparat aparat penegak hukum dalam mengungkap sebuah tindak pidana.
PILIHAN:
DPR Rumuskan Kerangka Kenja Panja Freeport
Tren kenaikan itu menggambarkan terbangunnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hak saksi dan korban dalam sebuah pengungkapan tindak pidana.
Selain itu, upaya penanganan saksi dan korban di Indonesia ternyata juga menarik perhatian dunia internasional.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, perubahan legislasi di skala internasional turut memengaruhi praktik penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, khusus dalam penanganan saksi dan korban kejahatan di Indonesia yang juga mendapatkan perhatian dari dunia internasional.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Europol sempat mengundang LPSK untuk mendengarkan paparan mengenai pelaksanaan rehabilitasi psikososial di Indonesia.
“Dalam waktu dekat, LPSK kembali diundang United Nations Counter Terrorism Center di Amerika Serikat untuk menjelaskan penanganan korban terorisme. Ini memperlihatkan praktik penanganan korban di Indonesia juga menjadi rujukan bagi masyarakat internasional,” ungkap Semendawai pada sosialisasi melalui seminar bertema Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Tindak Pidana melalui Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Mataram, Rabu 3 Februari 2016 melalui siaran pers yang dikirim ke Sindonews.
Menurut Semendawai, hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, semakin memantapkan posisi hak saksi dan korban tindak pidana.
Dengan hadirnya UU itu, kata Semendawai, hak-hak saksi dan/atau korban semakin dijamin oleh negara.
“LPSK sangat berharap semua unsur masyarakat bisa mensosialisasikan UU Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa takut untuk bersaksi,” katanya.
LPSK menggelar sosialisasi melalui seminar yang mengambil tema, Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Tindak Pidana melalui Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Lombok Raya, Rabu 3 Februari 2016.
Sosialisasi yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua LPSK Askari Razak, Ketua Pengadilan Tinggi NTB Andriani Nurdin, dan Wakil Rektor Universitas Mataram HM Natsir. Seminar dipandu Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Kurniawan.
Wakil Ketua LPSK Askari Razak mengungkapkan, berdasarkan hasil dari sejumlah penelitian perguruan tinggi, terungkap ada belasan alasan seseorang itu enggan menjadi saksi tindak pidana, mulai dari takut, adanya intimidasi, bujuk rayu hingga ketakutan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Tapi, sampai kapan kondisi ini harus dibiarkan,” ujar Askari.
Askari mengatakan, hadirnya UU Nomor 13 Tahun 2006 junto UU Nomor 31 Tahun 2014, memastikan negara hadir dalam melindungi dan memberikan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana. Kehadiran LPSK sebagai amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban, berupaya menjawab tantangan itu.
Dengan demikian, kata dia, LPSK memosisikan diri untuk mendukung kerja aparat aparat penegak hukum dalam mengungkap sebuah tindak pidana.
PILIHAN:
DPR Rumuskan Kerangka Kenja Panja Freeport
(dam)