Kejagung Terlalu Memaksakan jika Harus Panggil HT

Rabu, 03 Februari 2016 - 22:58 WIB
Kejagung Terlalu Memaksakan jika Harus Panggil HT
Kejagung Terlalu Memaksakan jika Harus Panggil HT
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai terlalu memaksakan apabila harus memanggil CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Tahun 2002-2005 dan kasus penjualan saham pada tahun 2007.

Kuasa Hukum HT, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya juga belum mendengar adanya pemanggilan dari pihak Kejaksaan terhadap kliennya. Kendati demikian menurut Hotman, jika pihak Kejaksaan memanggil HT, hal tersebut terkesan seperti dipaksakan.

(Ini Diduga Alasan Kejagung Agresif Usut Kasus Mobile 8)

"Kalaupun dipanggil mungkin terlalu dipaksakan. HT bukan direksi di Mobile 8," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung MNC Finance, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Menurut Hotman, kasus Mobile 8 kembali ramai dan ditangani Kejagung ketika MNC Group memberitakan kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) di Medan, Sumetera Utara (Sumut) yang melibatkan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

(Baca: Hary Tanoesoedibjo Siap Laporkan Balik Yulianto)

Dia menilai, ada unsur politis dalam penanganan kasus Mobile 8. "Hanya kemudian kebetulan saja dia (HT) pimpinan MNC Group yang ikut memberitakan kasus Medan," tandas Hotman.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5617 seconds (0.1#10.140)