Kalau Ingin Perkuat KPK, Hukum Mati Koruptor!

Rabu, 03 Februari 2016 - 15:52 WIB
Kalau Ingin Perkuat KPK, Hukum Mati Koruptor!
Kalau Ingin Perkuat KPK, Hukum Mati Koruptor!
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait keinginan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ruhut saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR bersama Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, Rabu (3/2/2016).

Menurut dia, DPR membutuhkan penjelasan pemerintah karena tidak ingin dianggap melemahkan KPK melalui revisi UU. Dalam pertemuan itu, politikus Partai Demokrat itu mengusulkan aturan hukuman mati terhadap koruptor.

"Revisi UU KPK, tolong kasih penjelasan agar kami bisa jelaskan ke rakyat di mana revisi memperkuat KPK. Kalau satu pemikiran, kita tambah koruptor dihukum mati. Itu baru memperkuat," ujar Ruhut.

Namun Ruhut tidak setuju apabila kewenangan KPK melakukan penyadapan diutak-atik. "Tolong pak, kita sama-sama pendukung Jokowi, timses beliau. Salah satu kampanye soal korupsi. Banyak masyarakat miskin karena korupsi," tegasnya.

Ruhut menegaskan usul hukuman mati terhadap koruptor adalah pendapat pribadinya.


PILIHAN:

Jokowi Serahkan Revisi UU Terorisme ke DPR Pekan Ini
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4981 seconds (0.1#10.140)