Peradi Temukan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PKPA

Rabu, 03 Februari 2016 - 11:58 WIB
Peradi Temukan Dugaan...
Peradi Temukan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PKPA
A A A
JAKARTA - Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) dituding sebagai pemicu terjadinya dugaan pemalsuan sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). MA dalam suratnya memberikan kebebasan Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah kepada calon advokat dari organisasi manapun yang telah memenuhi syarat.

Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Shalih Mangara Sitompul dugaan pemalasuan tersebut diperolehnya dari laporan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Saya langsung melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata memang sertifikat yang digunakan tidak teregristrasi di Peradi," ujar Shalih, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Ketua Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi Heppy SP Sihombing mengungkapkan, ada tiga modus yang dilakukan para pemalsu sertifikat PKPA Peradi. Dia menyebutkan salah satu modus yang dilakukan para terduga dengan melakukan scanner sertifikat atas nama orang lain dan menggantinya dengan nama mereka.

“Pelantikannya ini kan tanggal 17 November 2015. Syarat sertifikat yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2015 yang ditandatangai Ketua Umum Peradi lama Pak Otto Hasibuan. Padahal sertifikat yang dikeluarkan pada bulan Oktober itu ditandatangani Ketua Umum yang baru Fauzie Yusuf Hasibuan,” ungkap Heppy.

Baca: Fauzi Yusuf Terpilih Ketua Umum Peradi Kubu Otto.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2984 seconds (0.1#10.140)