MA Diminta Awasi Pengambilan Sumpah Calon Advokat
A
A
A
JAKARTA - Adanya surat Ketua Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan seluruh advokat dari organisasi manapun yang dianggap memenuhi syarat mendapat respons dari Asosiasi Adokat Indonesia (AAI).
AAI meminta MA lebih aktif melakukan pengawasan terhadap praktik pengambilan sumpah calon advokat di Pengadilan Tinggi (PT) untuk menghindari adanya penyimpangan prosedur. Tanpa pengasan ketat dikhawatirkan marak terjadinya praktik advokat nakal.
"MA harus aktif melakukan pemeriksaan, apakah calon advokat telah memenuhi syarat dan melalui prosedur yang benar sebelum diambil sumpahnya," ujar Ketua AAI, Muhammad Ismak, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AAI, Jandri Onasis Siadari menambahkan, jika praktik atau prosedur syarat pengangkatan dan pengambilan sumpah diabaikan, masyarakat menjadi pihak pertama yang dirugikan.
“Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) MA ini ada advokat yang diambil sumpahnya terlebih dahulu baru melaksanakan magang. Ini jelas melanggar UU advokat,” jelas Jandri.
Baca: Advokat Asing Dilarang Buka Kantor di Indonesia.
AAI meminta MA lebih aktif melakukan pengawasan terhadap praktik pengambilan sumpah calon advokat di Pengadilan Tinggi (PT) untuk menghindari adanya penyimpangan prosedur. Tanpa pengasan ketat dikhawatirkan marak terjadinya praktik advokat nakal.
"MA harus aktif melakukan pemeriksaan, apakah calon advokat telah memenuhi syarat dan melalui prosedur yang benar sebelum diambil sumpahnya," ujar Ketua AAI, Muhammad Ismak, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AAI, Jandri Onasis Siadari menambahkan, jika praktik atau prosedur syarat pengangkatan dan pengambilan sumpah diabaikan, masyarakat menjadi pihak pertama yang dirugikan.
“Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) MA ini ada advokat yang diambil sumpahnya terlebih dahulu baru melaksanakan magang. Ini jelas melanggar UU advokat,” jelas Jandri.
Baca: Advokat Asing Dilarang Buka Kantor di Indonesia.
(kur)