Ratu Atut Kedapatan Miliki Ponsel di Lapas

Selasa, 02 Februari 2016 - 16:21 WIB
Ratu Atut Kedapatan...
Ratu Atut Kedapatan Miliki Ponsel di Lapas
A A A
JAKARTA - Dari 35 narapidana (napi) yang terkena sanksi pelanggaran disiplin oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang Kelas II A di Jalan Mohammad Yamin, Kota Tangerang, terdapat nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

“Iya mas,” kata Kalapas Wanita Tangerang, Murbi Hastuti saat ditanya wartawan apakah nama tersebut termasuk yang mendapat hukuman memasak dan membersihkan lingkungan Lapas Wanita Tangerang, Selasa (2/2/2016).

Tim mawar dari Lapas Wanita Tangerang menemukan satu unit ponsel di ruang Ratu Atut Chosiyah merk Samsung.

Sebanyak 35 narapidana di Lapas Wanita Tangerang yang kedapatan membawa serta benda-benda terlarang untuk masuk ke dalam lapas dihukum selama satu bulan untuk membersihkan lingkungan lapas tersebut.

"Mereka yang membawa ponsel, power bank, rokok, pisau, gunting, ke dalam lapas diketahui terdapat 35 orang, mereka akan mendapat hukuman selama sebulan membersihkan lingkungan lapas serta memasak," terangnya.

Pengamanan di lapas diklaimnya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Namun dirinya tidak tahu mengapa masih saja ada yang melakukan penyelundupan benda yang dilarang.

"Mungkin karena memang jumlah personel kami yang tak memadai," ujarnya.

Petugas Polres Metro Tangerang melakukan penggerebekan terhadap Lapas Wanita setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Lapas tersebut kerap dijadikan tempat untuk memakai narkoba. Pemeriksaan terhadap napi dilakukan Senin 1 Februari 2016, malam.

Pilihan:

Ini Jawaban Menteri Susi Respons Somasi Yusril
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved